Bawa Narkoba, WNI Divonis Mati di Malaysia
A
A
A
JOHOR BARU - Seorang warga negara Indonesia (WNI) divonis mati oleh Pengadilan Tinggi di Malaysia karena terbukti membawa narkoba. Pihak Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) di Johor Baru mengatakan akan segera mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap WNI tersebut.
"Mahkamah Tinggi Kuantan, Pahang, Malaysia hari ini, 27 Februari 2015 menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap AJ, atas kesalahan memiliki narkoba," tulis KJRI Johor Baru dalam sebuah pernyataan di website mereka semalam.
"Atas putusan ini pengacara yang ditunjuk Perwakilan RI akan mengajukan banding. Pemerintah Indonesia juga akan terus memberikan pendampingan dan bantuan hukum hingga adanya keputusan tetap," tambahnya.
Menurut pijak KJRI, AJ ditangkap di bandar udara Kuantan pada tahun 2013 karena membawa tiga kilogram narkoba. Barang tersebut menurut pengakuan tersangka, merupakan titipan dari temannya yang dikenal melalui jejaring media sosial.
Di Malaysia sendiri setidaknya terdapat 168 WNI lainnya yang terancam hukuman mati selain AJ. Mayoritas dari mereka yang terancam hukuman mati karena menyelundupkan narkoba, dan melakukan pembunuhan.
"Mahkamah Tinggi Kuantan, Pahang, Malaysia hari ini, 27 Februari 2015 menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap AJ, atas kesalahan memiliki narkoba," tulis KJRI Johor Baru dalam sebuah pernyataan di website mereka semalam.
"Atas putusan ini pengacara yang ditunjuk Perwakilan RI akan mengajukan banding. Pemerintah Indonesia juga akan terus memberikan pendampingan dan bantuan hukum hingga adanya keputusan tetap," tambahnya.
Menurut pijak KJRI, AJ ditangkap di bandar udara Kuantan pada tahun 2013 karena membawa tiga kilogram narkoba. Barang tersebut menurut pengakuan tersangka, merupakan titipan dari temannya yang dikenal melalui jejaring media sosial.
Di Malaysia sendiri setidaknya terdapat 168 WNI lainnya yang terancam hukuman mati selain AJ. Mayoritas dari mereka yang terancam hukuman mati karena menyelundupkan narkoba, dan melakukan pembunuhan.
(esn)