Prancis Tarik Dubes di Indonesia Jika Warganya Dieksekusi?
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Prancis enggan berspekulasi, termasuk opsi penarikan Duta Besar (Dubes)-nya di Jakarta, jika terpidana mati asal Prancis dieksekusi di Indonesia. Mereka beralasan, masih terlalu dini untuk berspekulasi.
Terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Serge Asloui, kemungkinan akan dieksekusi di Indonesia dalam waktu dekat. Dubes Prancis untuk Indonesia, Corinne Breuze, pada Kamis (26/2/2015) menolak untuk berandai-andai tentang rencana pemerintahnya.
"Saat ini eksekusi masih belum dilakukan, jadi masih terlalu untuk memutuskan apa yang akan kita lakukan," kata Breuze kepada wartawan di kantor Kedutaan Besar Prancis di Jakarta.
Breuze, dalam pernyataan juga menunjukan rasa percaya diri bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri Tanggerang Selatan untuk menyelamatkan Asloui, akan membuahkan hasil.
"Saya yakin PK yang kami ajukan akan mendapatkan perhatian yang cukup besar dan akan dibahas dengan adil," ujarnya.
Pihak penasihat hukum Asloui telah mengajukan PK pada pertengahan Februari 2015 lalu. Ini merupakan PK pertama yang diajukan pihak Prancis dalam kasus ini. Sidang PK rencananya akan digelar pada tanggal 11 Maret 2015 mendatang.
Terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Serge Asloui, kemungkinan akan dieksekusi di Indonesia dalam waktu dekat. Dubes Prancis untuk Indonesia, Corinne Breuze, pada Kamis (26/2/2015) menolak untuk berandai-andai tentang rencana pemerintahnya.
"Saat ini eksekusi masih belum dilakukan, jadi masih terlalu untuk memutuskan apa yang akan kita lakukan," kata Breuze kepada wartawan di kantor Kedutaan Besar Prancis di Jakarta.
Breuze, dalam pernyataan juga menunjukan rasa percaya diri bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri Tanggerang Selatan untuk menyelamatkan Asloui, akan membuahkan hasil.
"Saya yakin PK yang kami ajukan akan mendapatkan perhatian yang cukup besar dan akan dibahas dengan adil," ujarnya.
Pihak penasihat hukum Asloui telah mengajukan PK pada pertengahan Februari 2015 lalu. Ini merupakan PK pertama yang diajukan pihak Prancis dalam kasus ini. Sidang PK rencananya akan digelar pada tanggal 11 Maret 2015 mendatang.
(mas)