Jelang Eksekusi, Indonesia Panggil Para Pejabat Australia
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Australia menduga eksekusi terhadap dua warganya semakin dekat. Australia mengkonfirmasi, bahwa para pejabatnya di Kedutaan Australia di Jakarta, dipanggil Kementerian Luar Negeri Indonesia pada hari Senin lusa (16/2/2015).
Dugaan eksekusi terhadap terpidana duo "Bali Nine" asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran semakin dekat itu disampaikan seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia.
”Kedutaan Besar Australia di Jakarta, bersama dengan sejumlah misi diplomatik lainnya, telah diundang untuk pertemuan dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia pada hari Senin,” kata seorang juru bicara kementerian itu, Sabtu (14/2/2015). (Baca: Australia Ancam Indonesia Jika Dua Warganya Dieksekusi)
Menurutnya, Pemerintah Indonesia telah berjanji akan menyampaikan pemberitahuan 72 jam sebelum rencana eksekusi benar-benar dijalankan.
Sedangkan Perdana Menteri (PM) Australia, Tony Abbott, hari ini kembali mendesak Indonesia mengampuni dua warganya itu. Abbott menyebut hukuman mati sebagai tindakan barbar. (Baca juga: Benci Hukuman Mati di Indonesia, PM Australia Sebut Barbar)
Abbott mengatakan, Australia berharap Indonesia menanggapi permintaannya tersebut. ”Kami membenci hukuman mati, kita menganggapnya sebagai barbar dan mengharapkan Indonesia untuk menanggapi permintaan kami,” kata Abbott kepada Telegraph.
Australia enggan menarik duta besarnya yang ada di Jakarta sebagai protes atas rencana eksekusi dua warganya. Alasannya, Australia ingin menjaga saluran komunikasi yang terbuka dengan Indonesia.
Dugaan eksekusi terhadap terpidana duo "Bali Nine" asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran semakin dekat itu disampaikan seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia.
”Kedutaan Besar Australia di Jakarta, bersama dengan sejumlah misi diplomatik lainnya, telah diundang untuk pertemuan dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia pada hari Senin,” kata seorang juru bicara kementerian itu, Sabtu (14/2/2015). (Baca: Australia Ancam Indonesia Jika Dua Warganya Dieksekusi)
Menurutnya, Pemerintah Indonesia telah berjanji akan menyampaikan pemberitahuan 72 jam sebelum rencana eksekusi benar-benar dijalankan.
Sedangkan Perdana Menteri (PM) Australia, Tony Abbott, hari ini kembali mendesak Indonesia mengampuni dua warganya itu. Abbott menyebut hukuman mati sebagai tindakan barbar. (Baca juga: Benci Hukuman Mati di Indonesia, PM Australia Sebut Barbar)
Abbott mengatakan, Australia berharap Indonesia menanggapi permintaannya tersebut. ”Kami membenci hukuman mati, kita menganggapnya sebagai barbar dan mengharapkan Indonesia untuk menanggapi permintaan kami,” kata Abbott kepada Telegraph.
Australia enggan menarik duta besarnya yang ada di Jakarta sebagai protes atas rencana eksekusi dua warganya. Alasannya, Australia ingin menjaga saluran komunikasi yang terbuka dengan Indonesia.
(mas)