Lindsay Sandiford: Waktu Saya Hampir Habis
A
A
A
BALI - Lindsay Sandiford, wanita berusia 58 tahun asal Inggris itu nampaknya sudah pasrah dengan nasibnya. Dirinya dilaporkan sudah mendapatkan surat dari Kejaksaan Agung mengenai kepastian dia akan turut dieksekusi dalam eksekusi mati tahap dua yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
Lindsay, yang divonis mati karena menyelundupkan kokain senilai 1,6 juta Pound dari Thailand ke Bali pada Mei 2012, dikabarkan sudah menulis surat kepada kelurganya terkait eksekusi mati yang akan segera dilaksanakan pada dirinya.
"Waktu saya sepertinya sudah hampir habis, selurunya terlihat benar-benar nyata. Aku masih tidak percaya hal ini akan terjadi," bunyi surat Lindsay pada keluarganya, seperti dilansir Daily Mail Minggu (8/2/2015).
Lindsay mengaku selama ini dia tidak pernah mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah Inggris. Negaranya enggan mengeluarkan dana sebesar 50 ribu Poundsterling untuk menyewa pengacara handal, untuk melakukan pendampingan hukum kepada dirinya.
Walaupun tipis, Lindsay sendiri sebenarnya masih punya kesempatan untuk bebas dari hukuman mati. Kejaksaan Agung masih memberikan waktu kepada nenek 58 tahun tersebut untuk mengakukan peninjauan kembali atau PK kepada Mahkamah Agung terkait kasus yang membelitnya.
Lindsay, yang divonis mati karena menyelundupkan kokain senilai 1,6 juta Pound dari Thailand ke Bali pada Mei 2012, dikabarkan sudah menulis surat kepada kelurganya terkait eksekusi mati yang akan segera dilaksanakan pada dirinya.
"Waktu saya sepertinya sudah hampir habis, selurunya terlihat benar-benar nyata. Aku masih tidak percaya hal ini akan terjadi," bunyi surat Lindsay pada keluarganya, seperti dilansir Daily Mail Minggu (8/2/2015).
Lindsay mengaku selama ini dia tidak pernah mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah Inggris. Negaranya enggan mengeluarkan dana sebesar 50 ribu Poundsterling untuk menyewa pengacara handal, untuk melakukan pendampingan hukum kepada dirinya.
Walaupun tipis, Lindsay sendiri sebenarnya masih punya kesempatan untuk bebas dari hukuman mati. Kejaksaan Agung masih memberikan waktu kepada nenek 58 tahun tersebut untuk mengakukan peninjauan kembali atau PK kepada Mahkamah Agung terkait kasus yang membelitnya.
(esn)