Di Norwegia, Beri Uang ke Pengemis Bakal Dipenjara
A
A
A
OSLO - Parlemen Norwegia sedang merancang undang-undang untuk mengkriminalisasikan orang-orang yang memberi uang, makanan dan tempat tinggal pada tunawasima dan pengemis. Rancangan undang-undang (RUU) itu juga melarang praktik mengemis di Nowegia.
Menurut draft RUU yang lama, orang yang mengemis di jalan akan dihukum dengan denda atau penjara satu tahun. RUU itu sudah muncul sejak Juni tahun lalu.
Setelah diamandemen, sanksi dalam RUU itu tidak hanya berlaku bagi pengemis, tapi juga setiap orang yang memberikan bantuan kepada pengemis dan tunawisma. RUU itu akan dikirim ke pemerintah Norwegia pada 15 Februari 2015 untuk dikonsultasikan.
Rencana pemerintah Norwegia untuk melawan mengemis muncul pada tahun lalu, setelah jajak pendapat menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen penduduk menganggap pekerjaan mengemis sebagai kejahatan. Data pemerintah menyatakan ada hingga 1.000 pengemis di negara berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu.
Para penulis produk hukum di Norwegia menyatakan, orang-orang yang membantu pengemis perlu dihukum karena secara tidak langsung turut membantu menjalankan bisnis jaringan pengemis yang terorganisir.
”Itu karena sebagian dari kita ingin menyingkirkan jaringan (pengemis) yang secara aktif terorganisir,” kata Vidar Brien-Karlsen, Menteri Negara di Departemen Kehakiman, seperti dilansir Russia Today, semalam.
“Kita harus memberikan polisi wewenang hukum untuk menindak orang-orang yang mengatur pengemis untuk sampai ke sini. Mereka sering muncul dalam kelompok besar,” lanjut dia.
Kendati demikian, produk hukum itu menuai kritik sebagian warga Norwegia. ”Negara terkaya Eropa mengkriminalisasi orang termiskin di Eropa,” kritik Karin Andersen, seorang politikus Partai Sosialis Sayap Kiri melalui Twitter.
”Kita semua harus mampu menunjukkan rasa kemanusiaan kita dan membantu setiap individu," kritik Marianne Borgen, seorang anggota Dewan Kota Oslo, kepada Telegraph. "Tentu saja pemerintah tidak bermaksud mengkriminalisasi Anda atau saya jika kita memberi seseorang secangkir kopi, tetapi di bawah hukum yang diusulkan kita akan dikenakan tuntutan.”
Menurut draft RUU yang lama, orang yang mengemis di jalan akan dihukum dengan denda atau penjara satu tahun. RUU itu sudah muncul sejak Juni tahun lalu.
Setelah diamandemen, sanksi dalam RUU itu tidak hanya berlaku bagi pengemis, tapi juga setiap orang yang memberikan bantuan kepada pengemis dan tunawisma. RUU itu akan dikirim ke pemerintah Norwegia pada 15 Februari 2015 untuk dikonsultasikan.
Rencana pemerintah Norwegia untuk melawan mengemis muncul pada tahun lalu, setelah jajak pendapat menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen penduduk menganggap pekerjaan mengemis sebagai kejahatan. Data pemerintah menyatakan ada hingga 1.000 pengemis di negara berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu.
Para penulis produk hukum di Norwegia menyatakan, orang-orang yang membantu pengemis perlu dihukum karena secara tidak langsung turut membantu menjalankan bisnis jaringan pengemis yang terorganisir.
”Itu karena sebagian dari kita ingin menyingkirkan jaringan (pengemis) yang secara aktif terorganisir,” kata Vidar Brien-Karlsen, Menteri Negara di Departemen Kehakiman, seperti dilansir Russia Today, semalam.
“Kita harus memberikan polisi wewenang hukum untuk menindak orang-orang yang mengatur pengemis untuk sampai ke sini. Mereka sering muncul dalam kelompok besar,” lanjut dia.
Kendati demikian, produk hukum itu menuai kritik sebagian warga Norwegia. ”Negara terkaya Eropa mengkriminalisasi orang termiskin di Eropa,” kritik Karin Andersen, seorang politikus Partai Sosialis Sayap Kiri melalui Twitter.
”Kita semua harus mampu menunjukkan rasa kemanusiaan kita dan membantu setiap individu," kritik Marianne Borgen, seorang anggota Dewan Kota Oslo, kepada Telegraph. "Tentu saja pemerintah tidak bermaksud mengkriminalisasi Anda atau saya jika kita memberi seseorang secangkir kopi, tetapi di bawah hukum yang diusulkan kita akan dikenakan tuntutan.”
(mas)