Saudi Bicara Beda Hukum Pancung dan Pemenggalan Ala ISIS
A
A
A
RIYADH - Pemerintah Arab Saudi angkat bicara soal perbdaan eksekusi hukum pancung di Riyadh dan pemenggalan brutal yang dilakukan algojo ISIS.
Saudi menegaskan, meski sama-sama eksekusi namun konteksnya jauh berbeda. Demikiandisampaikan juru bicara Kementerian Dalam Negeri Saudi, Mayjen Mansour al-Turki, mengatakan kepada NBC News, Senin (2/2/2015).
Turki membela eksekusi pancung kepada penjahat sesuai prosedur hukum. ”Ketika kita melakukannya di Arab Saudi, kita melakukannya sebagai keputusan yang dibuat oleh pengadilan," katanya.
”Pembunuhan itu adalah keputusan (pengadilan), maksud saya itu tidak didasarkan pada pilihan sewenang-wenang, untuk membunuh dan tidak membunuh,” katanya lagi.
“ISIS tidak memiliki cara yang sah dalam memutuskan untuk membunuh orang. Perbedaannya jelas,” imbuh Turki.
Kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) sendiri kerap mengklaim eksekusi didasarkan pada hukum syariat. Namun, Saudi tetap menganggapnya tidak sah karena sistem peradilannya tak jelas.
”Ketika Anda membunuh seseorang tanpa dasar yang sah, tanpa sistem peradilan, tanpa pengadilan, itu adalah kejahatan ketika Anda memenggal kepala mereka atau membunuh (mereka) dengan pistol,” imbuh Turki menyindir eksekusi brutal yang dilakukan algojo ISIS.
Saudi menegaskan, meski sama-sama eksekusi namun konteksnya jauh berbeda. Demikiandisampaikan juru bicara Kementerian Dalam Negeri Saudi, Mayjen Mansour al-Turki, mengatakan kepada NBC News, Senin (2/2/2015).
Turki membela eksekusi pancung kepada penjahat sesuai prosedur hukum. ”Ketika kita melakukannya di Arab Saudi, kita melakukannya sebagai keputusan yang dibuat oleh pengadilan," katanya.
”Pembunuhan itu adalah keputusan (pengadilan), maksud saya itu tidak didasarkan pada pilihan sewenang-wenang, untuk membunuh dan tidak membunuh,” katanya lagi.
“ISIS tidak memiliki cara yang sah dalam memutuskan untuk membunuh orang. Perbedaannya jelas,” imbuh Turki.
Kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) sendiri kerap mengklaim eksekusi didasarkan pada hukum syariat. Namun, Saudi tetap menganggapnya tidak sah karena sistem peradilannya tak jelas.
”Ketika Anda membunuh seseorang tanpa dasar yang sah, tanpa sistem peradilan, tanpa pengadilan, itu adalah kejahatan ketika Anda memenggal kepala mereka atau membunuh (mereka) dengan pistol,” imbuh Turki menyindir eksekusi brutal yang dilakukan algojo ISIS.
(mas)