Merkel: Belum Saatnya Sanksi untuk Rusia Dicabut
A
A
A
BERLIN - Kanselir Jerman Angela Merkel menegaskan, sanksi untuk Rusia masih akan terus dipertahankan untuk beberapa waktu ke depan. Menurutnya, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk mencabut sanksi ekonomi yang sudah menghantam Rusia sejak pertengahan tahun lalu.
Melansir Reuters, Kamis (22/1/2015), Merkel menegaskan kembali berkobarnya konflik di Ukraina timur menunjukan bahwa saat ini bukan saat yang tepat untuk mencabut sanksi itu. Dirinya juga menuduh Rusia terlibat langsung dalam peningkatan tensi di negara tetangganya itu.
"Sanksi-sanki itu belum bisa diangkat, jika alasan mengapa mereka diperkenalkan sudah tercapai. Tapi, sayangnya saat ini kita belum berada di waktu dan kondisi tersebut," ucap Merkel dalam sebuah pernyataan.
Pemimpin Jerman itu juga kembali mengingatkan, salah satu alasan sanksi itu sulit diangkat adalah karena Crimea. Merkel tetap teguh pada pendirian, jika Rusia mencaplok wilayah itu dari Ukraina, dan disebutnya sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
"Aneksasi terhadap Crimea bukanlah sembarang aneksasi. Ini adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai yang menciptakan tatanan damai di Eropa setelah Perang Dunia II, yaitu penerimaan perbatasan dan menghormati integritas teritorial," ucapnya. "Karena inilah sanksi dijatuhkan," pungkas Merkel.
Melansir Reuters, Kamis (22/1/2015), Merkel menegaskan kembali berkobarnya konflik di Ukraina timur menunjukan bahwa saat ini bukan saat yang tepat untuk mencabut sanksi itu. Dirinya juga menuduh Rusia terlibat langsung dalam peningkatan tensi di negara tetangganya itu.
"Sanksi-sanki itu belum bisa diangkat, jika alasan mengapa mereka diperkenalkan sudah tercapai. Tapi, sayangnya saat ini kita belum berada di waktu dan kondisi tersebut," ucap Merkel dalam sebuah pernyataan.
Pemimpin Jerman itu juga kembali mengingatkan, salah satu alasan sanksi itu sulit diangkat adalah karena Crimea. Merkel tetap teguh pada pendirian, jika Rusia mencaplok wilayah itu dari Ukraina, dan disebutnya sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
"Aneksasi terhadap Crimea bukanlah sembarang aneksasi. Ini adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai yang menciptakan tatanan damai di Eropa setelah Perang Dunia II, yaitu penerimaan perbatasan dan menghormati integritas teritorial," ucapnya. "Karena inilah sanksi dijatuhkan," pungkas Merkel.
(esn)