Pernah Terapkan Hukuman Mati, Rusia Hormati Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Rusia memahami dan menghormati hukuman mati yang diterapkan pemerintah Indonesia. Sebab, Rusia sendiri juga pernah menerapkan hukuman mati.
Sikap pemerintah Rusia itu disampaikan Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Mikhael Y Galuzin. Meski mengakui pernah menerapkan hukuman mati, dia menegaskan, praktik hukuman semacam itu sudah dihentikan lebih dari satu dekade.
”Rusia sangat menghormati Indonesia. Rusia memang pernah menjalankan hukuman mati. Tapi, lebih dari 10 tahun, kami memutuskan untuk membekukannya. Jadi, sekarang sudah tidak ada hukuman seperti itu,” ucap Galuzin, di kediamannya di Jakarta, pada Senin (19/1/2015).
Menurutnya, sebagai pengganti hukuman mati, Rusia memberlakukan hukuman penjara yang sangat lama bagi para terdakwa kasus narkoba.
”Setahu saya, di Rusia memang ada untuk hukuman bagi pengedar narkoba. Namun, kami akan memberikan hukuman penjara yang sangat lama, bukan hukuman mati," ucapnya.
Indonesia sedang jadi buah bibir dunia setelah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba, di mana lima di antaranya warga asing. Banyak negara dan organsasi internasional mengecam keras praktik hukuman mati tersebut.
Sikap pemerintah Rusia itu disampaikan Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Mikhael Y Galuzin. Meski mengakui pernah menerapkan hukuman mati, dia menegaskan, praktik hukuman semacam itu sudah dihentikan lebih dari satu dekade.
”Rusia sangat menghormati Indonesia. Rusia memang pernah menjalankan hukuman mati. Tapi, lebih dari 10 tahun, kami memutuskan untuk membekukannya. Jadi, sekarang sudah tidak ada hukuman seperti itu,” ucap Galuzin, di kediamannya di Jakarta, pada Senin (19/1/2015).
Menurutnya, sebagai pengganti hukuman mati, Rusia memberlakukan hukuman penjara yang sangat lama bagi para terdakwa kasus narkoba.
”Setahu saya, di Rusia memang ada untuk hukuman bagi pengedar narkoba. Namun, kami akan memberikan hukuman penjara yang sangat lama, bukan hukuman mati," ucapnya.
Indonesia sedang jadi buah bibir dunia setelah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba, di mana lima di antaranya warga asing. Banyak negara dan organsasi internasional mengecam keras praktik hukuman mati tersebut.
(mas)