Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan Indonesia, Ini Reaksi Malaysia
A
A
A
KUALA LUMPUR - Kapal pencuri ikan berbendera Malaysia telah ditenggelamkan aparat berwenang Indonesia di wilayah Sumatra. Pemerintah Malaysia pun bereaksi dan mengajak pemerintah Indonesia diskusi.
”Meskipun mengakui bahwa tindakan yang dilakukan oleh otoritas Republik (Indonesia) sesuai dengan hukum nasional yang berlaku di Indonesia, Kementerian Luar Negeri Malaysia berharap bahwa pemerintah Indonesia akan bertindak dengan itikad baik yang menjamin kesejahteraan nelayan dalam menangani insiden sejenis ini di masa depan,” bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Malaysia Sabtu (10/1/2015).
Kementerian itu, seperti dilaporkan Bernama, juga menekankan bahwa pemerintah Malaysia selalu mengingatkan nelayannya untuk memastikan, bahwa kegiatan penangkapan ikan yang mereka lakukanberadadi perairan Malaysia dan sesuai aturan yang berlaku.
Kapal penangkap ikan berbendera PKFA 7738 dilaporkan telah ditenggelamkan oleh pihak berwenang Indonesia, setelah Pengadilan Negeri Medan menyatakan kapal itu melakukan pencurian ikan di perairan lepas pantai Pulau Pandang, Sumatra Utara, Indonesia.
Sebelum ini, media Thailand juga mengkritik hukum penenggelaman kapal asing oleh pihak Indonesia atas tuduhan illegal fishing. Media Thailand dalam editorialnya menganggap cara yang dilakukan Indonesia salah. Tapi, Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan, cara Indonesia sudah tepat dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. (Baca: Media Thailand Protes Penenggelaman Kapal, Ini Reaksi RI)
”Meskipun mengakui bahwa tindakan yang dilakukan oleh otoritas Republik (Indonesia) sesuai dengan hukum nasional yang berlaku di Indonesia, Kementerian Luar Negeri Malaysia berharap bahwa pemerintah Indonesia akan bertindak dengan itikad baik yang menjamin kesejahteraan nelayan dalam menangani insiden sejenis ini di masa depan,” bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Malaysia Sabtu (10/1/2015).
Kementerian itu, seperti dilaporkan Bernama, juga menekankan bahwa pemerintah Malaysia selalu mengingatkan nelayannya untuk memastikan, bahwa kegiatan penangkapan ikan yang mereka lakukanberadadi perairan Malaysia dan sesuai aturan yang berlaku.
Kapal penangkap ikan berbendera PKFA 7738 dilaporkan telah ditenggelamkan oleh pihak berwenang Indonesia, setelah Pengadilan Negeri Medan menyatakan kapal itu melakukan pencurian ikan di perairan lepas pantai Pulau Pandang, Sumatra Utara, Indonesia.
Sebelum ini, media Thailand juga mengkritik hukum penenggelaman kapal asing oleh pihak Indonesia atas tuduhan illegal fishing. Media Thailand dalam editorialnya menganggap cara yang dilakukan Indonesia salah. Tapi, Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan, cara Indonesia sudah tepat dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. (Baca: Media Thailand Protes Penenggelaman Kapal, Ini Reaksi RI)
(mas)