Kemlu Bebaskan 53 WNI Korban Perdagangan Manusia

Rabu, 03 Desember 2014 - 18:50 WIB
Kemlu Bebaskan 53 WNI...
Kemlu Bebaskan 53 WNI Korban Perdagangan Manusia
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri, melalui Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Malaysia bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia dilaporkan berhasil membebaskan 53 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan manusia.

Menurut Wakil Duta Besar Indonesia di Malaysia, Hermono, pada Rabu (3/12/2014) di Jakarta, semua korban saat ini sudah berhasil dipulangkan kembali ke tanah air. Pemulangan ini melauli dua tahap, yakni 14 orang pada akhir pekan lalu, dan 39 orang pada hari ini.

Para korban sedang dimintai keterangangan oleh Bareskrim Polri, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Terbokarnya kasus ini berawal dari laporan KBRI di Damaskus, yang kemudian didalami oleh KBRI di Kuala Lumpur. Dengan bekerjasama dengan pihak Malaysia, ke-55 WNI berhasil diselamatkan," ucap Hermono saat menemui awak media.

Dirinya menambahkan, para korban semula akan dijual ke beberapa daerah di Timur Tengah, dan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. "Enam diataranya sudah mendapat visa dari Irak dan juga Uni Emirat Arab," Hermono menambahkab.

Jaringan yang melakukan aksi ini menurutnya adalah jaringan lama yang dipimpin oleh orang berinisial IM, seorang warga negara Yordania. IM sudah beberapa kali ditangkap oleh polisi Malaysia dan juga Indonesia. Jaringan ini merekrut korbannya mulai dari Sumbawa hingga ke Lampung.

Para korban saat ini masih diminta keterangan, dan secepatnya akan segera dikembalikan ke kampung halaman masing-masing. Pemerintah Indonesia sendiri saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai hal ini.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0855 seconds (0.1#10.140)