Australia Kembali Tolak Pencari Suaka, Ini Respon Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Australia kembali membuat kebijakan mengenai para pencari suaka. Negeri Kanguru itu dikabarkan akan membatasi jatah pencari suaka yang mendaftar di United Nation High Commisioner for Refuges (UNHCR) di Jakarta menjadi 450, dari 650 per tahunnya.
Bahkan, Australia dikabarkan tidak akan menerima semua para pencari suaka yang baru mendaftarkan diri di UNHCR Jakarta pada Juli lalu. Menurut Pemerintah Australia, kebijakan ini demi kebaikan Indonesia juga, agar para pencari suaka tidak lagi menjadikan Indonesia dan Australia sebagai tujuan pelarian mereka.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Michael Tene pada Rabu (19/11/2014), memberikan tanggapan mengenai kebijakan baru Australia tersebut. Menurutnya, untuk sementara Indonesia hanya akan mengawasi, karena itu adalah kebijakan milik Australia, dan itu memang hak mereka.
“Ini merupakan kebijakan pemerintah Australia, Indonesia hanya akan memonitor kebijakan tersebut, apakah memiliki dampak pada Indonesia. Jika memiliki dampak terhadap Indonesia, maka kita akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ucap Tene.
Dirinya juga mengatakan bahwa untuk menanggulangi masalah para pencari suara tidak bisa hanya menerapkan peraturan di dalam negeri, yang hanya berfungsi untuk membatasi. Namun diperlukan kerjasama yang komprehensif antara negara asal pencari suaka, negara trasnit dan negara tujuan pencari suaka.
Bahkan, Australia dikabarkan tidak akan menerima semua para pencari suaka yang baru mendaftarkan diri di UNHCR Jakarta pada Juli lalu. Menurut Pemerintah Australia, kebijakan ini demi kebaikan Indonesia juga, agar para pencari suaka tidak lagi menjadikan Indonesia dan Australia sebagai tujuan pelarian mereka.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Michael Tene pada Rabu (19/11/2014), memberikan tanggapan mengenai kebijakan baru Australia tersebut. Menurutnya, untuk sementara Indonesia hanya akan mengawasi, karena itu adalah kebijakan milik Australia, dan itu memang hak mereka.
“Ini merupakan kebijakan pemerintah Australia, Indonesia hanya akan memonitor kebijakan tersebut, apakah memiliki dampak pada Indonesia. Jika memiliki dampak terhadap Indonesia, maka kita akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ucap Tene.
Dirinya juga mengatakan bahwa untuk menanggulangi masalah para pencari suara tidak bisa hanya menerapkan peraturan di dalam negeri, yang hanya berfungsi untuk membatasi. Namun diperlukan kerjasama yang komprehensif antara negara asal pencari suaka, negara trasnit dan negara tujuan pencari suaka.
(esn)