Dua WNI Dikenai Wajib Militer, Ini Kata Singapura
A
A
A
SINGAPURA - Dua warga negara Indonesia yang berstatus penduduk tetap (PR) di Singapura ketahuan dikenai wajib militer oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Singapura pun angkat bicara soal masalah itu.
Kedua WNI yang kena wajib militer di Singapura itu justru terungkap di Indonesia. Kisahnya, ketika kontingen Angkatan Bersenjata Singapura (SAF) melakukan latihan militer bersama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Magelang, Jawa Tengah, awal bulan ini.
Kedua warga negara Indonesia yang berstatus PR Singapura itu dilibatkan dalam latihan militer di Magelang. Karena ketahauan sebagai WNI, kedua orang itu ditarik dari latihan militer.
Kementerian Pertahanan Singapura mengonfirmasi hal itu dalam sebuah pernyataan tertulis.”Dua (warga) yang berstatus PR Singapura yang masuk dalam unit (militer) berpartisipasi dalam latihan bilateral tahunan antara SAF dan TNI untuk meningkatkan hubungan militer,” bunyi pernyataan kementerian itu, seperti dikutip The Straits Times, Kamis (13/11/2014).
”Namun, mereka ditarik dari latihan dan dibawa kembali ke Singapura. Mereka tidak berpartisipasi dalam latihan bilateral,” lanjut pernyataan kementerian itu, setelah status dua WNI itu terungkap.
Menurut hukum di Indonesia, WNI dilarang untuk melayani militer asing, dan orang-orang yang terlibat hal seperti itu terancam dicabut hak kewarganegaraan mereka. Sedangkan di Singapura, warga laki-laki berstatus PR wajib untuk memenuhi layanan nasional, termasuk wajib militer.
Identitas kedua WNI yang dikenai wajib militer oleh Singapura itu belum diketahui. Masalah itu kini ditangani Kementerian Pertahanan Singapura.
Kedua WNI yang kena wajib militer di Singapura itu justru terungkap di Indonesia. Kisahnya, ketika kontingen Angkatan Bersenjata Singapura (SAF) melakukan latihan militer bersama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Magelang, Jawa Tengah, awal bulan ini.
Kedua warga negara Indonesia yang berstatus PR Singapura itu dilibatkan dalam latihan militer di Magelang. Karena ketahauan sebagai WNI, kedua orang itu ditarik dari latihan militer.
Kementerian Pertahanan Singapura mengonfirmasi hal itu dalam sebuah pernyataan tertulis.”Dua (warga) yang berstatus PR Singapura yang masuk dalam unit (militer) berpartisipasi dalam latihan bilateral tahunan antara SAF dan TNI untuk meningkatkan hubungan militer,” bunyi pernyataan kementerian itu, seperti dikutip The Straits Times, Kamis (13/11/2014).
”Namun, mereka ditarik dari latihan dan dibawa kembali ke Singapura. Mereka tidak berpartisipasi dalam latihan bilateral,” lanjut pernyataan kementerian itu, setelah status dua WNI itu terungkap.
Menurut hukum di Indonesia, WNI dilarang untuk melayani militer asing, dan orang-orang yang terlibat hal seperti itu terancam dicabut hak kewarganegaraan mereka. Sedangkan di Singapura, warga laki-laki berstatus PR wajib untuk memenuhi layanan nasional, termasuk wajib militer.
Identitas kedua WNI yang dikenai wajib militer oleh Singapura itu belum diketahui. Masalah itu kini ditangani Kementerian Pertahanan Singapura.
(mas)