Gadis Maroko Dipaksa Nikahi Pemerkosanya lalu Dianiaya
A
A
A
MARRAKESH - Seorang gadis remaja di Maroko dipaksa menikahi pria yang memperkosanya tahun lalu. Setelah itu, dia dianiaya karena ingin menggugat cerai.
Remaja 17 tahun yang dikenal dengan nama Khoula itu telah diserang dengan pisau cukur dan dipukuli. Penganiyaan itu terjadi Sabtu pekann lalu, setelah Khoula mengajukan gugatan cerai.
Menurut kelompok HAM independen, AMDH, Khoula menderita beberapa luka, dan tubuhnya nyaris cacat. Dia terpaksa menerima 40 jahitan akibat penganiayaan itu.
Stasiun televisi Al Aoula, mengutip seorang dokter di rumah sakit Ibn Tofail Marrakesh, di mana dia dirawat, mengatakan bahwa remaja itu telah dipukul 50 kali di wajah. Dia juga mengalami luka di lengannya.
”Saya bersumpah bahwa tak seorang pun akan menikahimu setelah saya,” demikian pernyataan terakhir suami Khaoula yang dikutip beberapa media Meroko, seperti dilansir Al Arabiya, Rabu (12/11/2014).
Ketua kelompok HAM AMDH, Omar Arbib, berjanji membantu Khoula mencari keadilan. Pada bulan Januari 2014, Maroko membatalkan hukum yang sangat kontroversial. Yakni, hukum yang memungkinkan pemerkosa anak-anak untuk menghindari hukumannya jika mereka menikahi korbannya.
Remaja 17 tahun yang dikenal dengan nama Khoula itu telah diserang dengan pisau cukur dan dipukuli. Penganiyaan itu terjadi Sabtu pekann lalu, setelah Khoula mengajukan gugatan cerai.
Menurut kelompok HAM independen, AMDH, Khoula menderita beberapa luka, dan tubuhnya nyaris cacat. Dia terpaksa menerima 40 jahitan akibat penganiayaan itu.
Stasiun televisi Al Aoula, mengutip seorang dokter di rumah sakit Ibn Tofail Marrakesh, di mana dia dirawat, mengatakan bahwa remaja itu telah dipukul 50 kali di wajah. Dia juga mengalami luka di lengannya.
”Saya bersumpah bahwa tak seorang pun akan menikahimu setelah saya,” demikian pernyataan terakhir suami Khaoula yang dikutip beberapa media Meroko, seperti dilansir Al Arabiya, Rabu (12/11/2014).
Ketua kelompok HAM AMDH, Omar Arbib, berjanji membantu Khoula mencari keadilan. Pada bulan Januari 2014, Maroko membatalkan hukum yang sangat kontroversial. Yakni, hukum yang memungkinkan pemerkosa anak-anak untuk menghindari hukumannya jika mereka menikahi korbannya.
(mas)