Divonis Penjara 1 Tahun, Wanita Iran Mogok Makan
A
A
A
TEHERAN - Keputusan pengadilan Iran yang menjatuhkan hukuman penjara satu tahun pada Ghoncheh Ghavami (25), disikapi dengan aksi protes waniat tersebut. Sebagai bentuk protes, Ghavani dikabarkan melakukan aksi mogok makan.
Aksi ini bukanlah yang pertama dilakukan Ghavani. Ia juga pernah melakukan aksi serupa pada 100 hari masa penahanannya. Ghavani dihukum satu tahun karena datang ke sebuah gelanggang olahraga untuk menonton pertandingan voli pria.
Ghavani melakukan aksi mogok makan pertama pada awal Oktober lalu, karena tidak terima dirinya ditahan hanya karena menonton voli. Aksi pertamanya tersebut berlangsung sepekan lamanya. Belum diketahui apa yang membuat dia menghentikan aksi pertamanya tersebut.
"Dia sudah mogok makan sejak Sabtu (1 November) lalu,” ungkap sang adik sekaligus pengacaranya, Iman Ghavami. "Dia tidak makan dan minum apapun,” tambahnya, seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (4/11/2014).
Iman masih terus mempertanyakan mengapa sang kakak dijatuhi hukuman penjara, yang menurutnya sangat tidak pantas. “Mereka (pengadilan) tidak memiliki dasar hukum untuk menjeblokasnya ke dalam penjara,” ucap Iman.
Aksi ini bukanlah yang pertama dilakukan Ghavani. Ia juga pernah melakukan aksi serupa pada 100 hari masa penahanannya. Ghavani dihukum satu tahun karena datang ke sebuah gelanggang olahraga untuk menonton pertandingan voli pria.
Ghavani melakukan aksi mogok makan pertama pada awal Oktober lalu, karena tidak terima dirinya ditahan hanya karena menonton voli. Aksi pertamanya tersebut berlangsung sepekan lamanya. Belum diketahui apa yang membuat dia menghentikan aksi pertamanya tersebut.
"Dia sudah mogok makan sejak Sabtu (1 November) lalu,” ungkap sang adik sekaligus pengacaranya, Iman Ghavami. "Dia tidak makan dan minum apapun,” tambahnya, seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (4/11/2014).
Iman masih terus mempertanyakan mengapa sang kakak dijatuhi hukuman penjara, yang menurutnya sangat tidak pantas. “Mereka (pengadilan) tidak memiliki dasar hukum untuk menjeblokasnya ke dalam penjara,” ucap Iman.
(esn)