Memaksa Pakai Burqa di Australia akan Dipenjara

Selasa, 28 Oktober 2014 - 09:14 WIB
Memaksa Pakai Burqa di Australia akan Dipenjara
Memaksa Pakai Burqa di Australia akan Dipenjara
A A A
CANBERRA - Siapapun yang memaksa anak mengenakan burqa di tempat umum di wilayah Australia akan dipenjara satu tahun dan denda US$68 ribu.

Ancaman penjara dan denda semahal itu merupakan bagian dari rancangan undang-undang yang diperkenalkan senator Australia Jacqui Lambie.

Rancangan undang-undang di Australia tersebut juga memuat ancaman hukuman enam bulan penjara dan denda US$34 ribu bagi siapa pun yang memaksa orang dewasa mengenakan kain penutup wajah secara penuh.

”Setiap orang yang dianggap oleh seorang perwira polisi telah memakai pakaian sesuatu untuk menyembunyikan identitas di depan umum secara tidak sah akan didakwa,” kata Senator Tasmania itu.

”Proses ini akan sangat sederhana dan mirip seperti halnya pelanggaran lalu lintas yang ditangani oleh polisi,” lanjut dia, seperti dikutip news.com.au, Selasa (28/10/2014).

“Mengenakan penutup wajah secara penuh tidak diamanatkan dalam kitab suci,” imbuh dia. Aturan itu, berisi pengecualian. Yakni pemakaian penututp wajah secara penuh diperbolehkan di tempat ibadah atau di rumah pribadi.

Aturan yang dianggap sensitif itu telah menuai protes kemarin. Di mana, tiga orang berdemo mengenakan burq, topeng dan helm dengan tujuan menyindir aturan yang dianggap diskriminatif.

Namun, Lambie justu mencemooh aksi protes itu.”Lelucon dan aksi yang terjadi di Gedung Parlemen kemarin, disebabkan oleh kegagalan kepemimpinan yang diciptakan oleh Perdana Menetri dan atau Partai Liberal Nasional,” ujarnya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2761 seconds (0.1#10.140)