Mulai 1 Desember 2014, WNI ke Jepang Bebas Visa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Jepang, Fumio Kishida, mengumumkan bahwa bebas visa kunjungan warga negara Indonesia ke Jepang berlaku efektif mulai 1 Desember 2014..
Pengumuman ini disampaikan Menlu Kishida di Kantor Perdana Menteri Jepang, di Tokyo.
Bebas visa itu berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari. Sesuai namanya, visa ini tidak berlaku untuk perjalanan ke Jepang dengan tujuan bekerja.
Pada saat yang sama Pemerintah Jepang juga memberlakukan visa “multiple entry” ke Jepang untuk lima tahun. Ini merupakan perpanjangan kebijakan “multiple entry” sebelumnya, yang semula hanya berlaku untuk tiga tahun.
Kebijakan “multiple entry” ini, berlaku untuk WNI yang tidak sekadar berkunjung biasa, tapi juga untuk tujuan bisnis, dan lain-lain.
Dubes RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra, dalam rilis yang diterima Sindonews, Kamis (2/10/2014), mengaku bersyukur atas pengumuman dari Menlu Kishida.
“Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang dtunggu-tunggu masyarakat Indonesia, sudah menjadi jelas dan pasti," ujar Dubes Yusron.
Bebas visa itu, lanjut Yusron, akan membuka kesempatan bagi WNI untuk mengenal Jepang secara lebih dekat.
Untuk memperoleh bebas visa tersebut, paspor Indonesia yang digunakan haruslah paspor yang memiliki IC. Hal ini dimaksudkan agar paspor itu dapat dibaca (scan) oleh komputer di imigrasi bandara-bandara di Jepang.
Selain ketetapan tersebut, paspor WNI yang ingin memproleh bebas visa ke Jepang, harus didaftarkan di kedutaan besar Jepang di Jakarta atau di Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan Menlu Kishida di Kantor Perdana Menteri Jepang, di Tokyo.
Bebas visa itu berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari. Sesuai namanya, visa ini tidak berlaku untuk perjalanan ke Jepang dengan tujuan bekerja.
Pada saat yang sama Pemerintah Jepang juga memberlakukan visa “multiple entry” ke Jepang untuk lima tahun. Ini merupakan perpanjangan kebijakan “multiple entry” sebelumnya, yang semula hanya berlaku untuk tiga tahun.
Kebijakan “multiple entry” ini, berlaku untuk WNI yang tidak sekadar berkunjung biasa, tapi juga untuk tujuan bisnis, dan lain-lain.
Dubes RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra, dalam rilis yang diterima Sindonews, Kamis (2/10/2014), mengaku bersyukur atas pengumuman dari Menlu Kishida.
“Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang dtunggu-tunggu masyarakat Indonesia, sudah menjadi jelas dan pasti," ujar Dubes Yusron.
Bebas visa itu, lanjut Yusron, akan membuka kesempatan bagi WNI untuk mengenal Jepang secara lebih dekat.
Untuk memperoleh bebas visa tersebut, paspor Indonesia yang digunakan haruslah paspor yang memiliki IC. Hal ini dimaksudkan agar paspor itu dapat dibaca (scan) oleh komputer di imigrasi bandara-bandara di Jepang.
Selain ketetapan tersebut, paspor WNI yang ingin memproleh bebas visa ke Jepang, harus didaftarkan di kedutaan besar Jepang di Jakarta atau di Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Indonesia.
(mas)