Usul Hapus Hak Veto DK PBB, Ini Sikap Resmi Indonesia
A
A
A
NEW YORK - Indonesia kembali mengusulkan penghapusan hak veto negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan (DK) PBB. Usulan itu menjadi sikap resmi Indonesia yang disampaikan Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa.
Sikap resmi Indonesia itu disampaikan Marty dalam pertemuan tingkat menteri bertajuk “Pengaturan Hak Veto terhadap Kekejaman Massal” yang digelar oleh Prancis dan Meksiko pada 25 September 2014. Pertemuan itu dihadiri 32 negara, termasuk Indonesia.
”Hak veto adalah anakronistik dan harus dihapus sepenuhnya,” ujar Marty, dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Sabtu (27/9/2014). Lebih lanjut, berikut sikap resmi Indonesia atas penolakan penggunaan hak veto negara-negara anggota tetap DK PBB.
1. Indonesia selama ini selalu konsisten dalam menolak penggunaan hak veto oleh anggota-anggota tetap DK PBB.
2. Hak veto adalah anakronistik dan harus dihapus sepenuhnya. Indonesia mendukung inisiatif Prancis untuk membentuk code of conduct penggunaan hak veto negara-negara anggota tetap DK PBB, untuk mewujudkan PBB sebagai organisasi dunia yang kredibel.
3. Indonesia sepaham bahwa regulasi penggunaan hak veto merupakan unsur kunci dalam menciptakan DK PBB yang lebih representatif, efektif, transparan dan akuntabel.
4. Penyalahgunaan hak veto dalam penanganan situasi-situasi darurat seperti kekejaman massal dan genosida dianggap telah melumpuhkan DK PBB dalam melaksanakan tugasnya untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional sesuai mandat Piagam PBB.
5. Indonesia yang jadi anggota tidak tetap DK PBB pada periode 1974-1975, 1995-1996, dan periode 2007-2008, konsisten berjalan sesuai Piagam PBB dalam konteks keamanan internasional, yang selaras dengan mukadimah UUD 1945.
Sikap resmi Indonesia itu disampaikan Marty dalam pertemuan tingkat menteri bertajuk “Pengaturan Hak Veto terhadap Kekejaman Massal” yang digelar oleh Prancis dan Meksiko pada 25 September 2014. Pertemuan itu dihadiri 32 negara, termasuk Indonesia.
”Hak veto adalah anakronistik dan harus dihapus sepenuhnya,” ujar Marty, dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Sabtu (27/9/2014). Lebih lanjut, berikut sikap resmi Indonesia atas penolakan penggunaan hak veto negara-negara anggota tetap DK PBB.
1. Indonesia selama ini selalu konsisten dalam menolak penggunaan hak veto oleh anggota-anggota tetap DK PBB.
2. Hak veto adalah anakronistik dan harus dihapus sepenuhnya. Indonesia mendukung inisiatif Prancis untuk membentuk code of conduct penggunaan hak veto negara-negara anggota tetap DK PBB, untuk mewujudkan PBB sebagai organisasi dunia yang kredibel.
3. Indonesia sepaham bahwa regulasi penggunaan hak veto merupakan unsur kunci dalam menciptakan DK PBB yang lebih representatif, efektif, transparan dan akuntabel.
4. Penyalahgunaan hak veto dalam penanganan situasi-situasi darurat seperti kekejaman massal dan genosida dianggap telah melumpuhkan DK PBB dalam melaksanakan tugasnya untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional sesuai mandat Piagam PBB.
5. Indonesia yang jadi anggota tidak tetap DK PBB pada periode 1974-1975, 1995-1996, dan periode 2007-2008, konsisten berjalan sesuai Piagam PBB dalam konteks keamanan internasional, yang selaras dengan mukadimah UUD 1945.
(mas)