Goyang 'Happy', 6 Warga Iran Divonis 91 Cambukan

Kamis, 18 September 2014 - 16:43 WIB
Goyang Happy, 6 Warga...
Goyang 'Happy', 6 Warga Iran Divonis 91 Cambukan
A A A
TEHERAN - Enam warga Iran, pria dan wanita dihukum 91 cambukan dan penjara enam bulan karena melakukan goyang khas lagu “Happy”. Keenam warga itu sebelumnya mengunggah aksi goyang “Happy” mereka di situs YouTube.

Vonis terhadap wanam warga Iran gara-gara bergoyang ala bintang pop Pharrell Williams itu disampaikan pengacara mereka. Menurut kantor berita IranWire, vonis itu merupakan hukuman percobaan, artinya tidak dilaksanakan selama masa percobaan mereka tidak melakukan kesalahan

Dalam video itu, sekelompok pria dan wanita bergoyang di atas atap bangunan di Teheran, mengikuti irama lagu “Happy” yang dipopulerkan Williams. (Baca: Lip Synch Lagu Happy, 6 Warga Iran Ditangkap)

Setelah penangkapan mereka awal tahun ini, sekelompok warga Iran itu muncul di stasiun televisi yang dikelola pemerintah Iran. Dalam siaran televisi itu, mereka mengaku bersalah dan tidak bermaksud menyebarkan video itu secara online.

“Kita telah berjanji untuk tidak mempublikasikan video itu," kata salah satu perempuan muda yang ikut ditangkap, ketika muncul di stasiun televisi itu.

Berita penangkapan mereka memicu kemarahan masyarakat internasional di media sosial. Sang bintang pop Pharrel Williams pun melalui akun Twitter-nya memohon agar enam warga Iran itu dibebaskan.

”Untungnya, vonis itu dihentikan,” kata Farshid Rofugaran pengacara enam warga Iran itu kepada IranWire.”Sebuah hukuman percobaan menjadi batal demi hukum setelah jangka waktu tertentu,” lanjut dia, yang dilansir Kamis (18/9/2014).

”Ketika masa percobaan, vonis tersebut tidak dilakukan, tetapi jika selama periode yang ditentukan mereka melanggar komitmen, maka terdakwa akan dihukum sesuai vonis.”
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7328 seconds (0.1#10.140)