Indonesia-Singapura Sepakati Batas Maritim
A
A
A
SINGAPURA - Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati garis batas laut yang berada di sebelah timur selat Singapura. Penandatangan ini terjadi di tengah-tengah kunjungan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa ke Singapura, 2 hingga 4 September.
Berdasarkan rilis yang diterima Sindonews pada Rabu (3/9/2014), penandatangan kesepakatan ini dilakukan oleh Marty dan Menteri Luar Negeri Singapura K. Shanmugam. Upaya penetapan garis batas laut ini terhitung cukup lama. “Perundingan penetapan garis batas Laut Wilayah di Bagian Timur Selat Singapura dilakukan melalui 10 pertemuan dalam periode tahun 2011-2014,” tulis rilis Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Batas Laut Wilayah di Bagian Timur Selat Singapura mencakup area perairan antara Batam (Indonesia) dan Changi (Singapura). Penetapan garis batas Laut Wilayah dilakukan dengan mengacu pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 dan dirundingkan sesuai kepentingan nasional kedua negara.
“Penandatanganan Perjanjian Penetapan Batas Laut Wilayah antara Indonesia dan Singapura di Bagian Timur Selat Singapura akan memberikan kepastian atas batas wilayah kedua negara di Selat Singapura dan mempererat hubungan bilateral serta mendorong kerja sama kedua negara di berbagai bidang termasuk dalam pengelolaan kawasan perbatasan,” tambah rilis tersebut.
Penyelesaian negosiasi batas laut wilayah Indonesia dan Singapura diharapkan dapat menjadi rujukan bagi penyelesaian sengketa perbatasan antara negara-negara di kawasan Asia Tengara, di mana penyelesaikan dilakukan secara damai dengan menggunakan prinsip hukum laut internasional dan bukan menggunakan jalur kekerasan.
Berdasarkan rilis yang diterima Sindonews pada Rabu (3/9/2014), penandatangan kesepakatan ini dilakukan oleh Marty dan Menteri Luar Negeri Singapura K. Shanmugam. Upaya penetapan garis batas laut ini terhitung cukup lama. “Perundingan penetapan garis batas Laut Wilayah di Bagian Timur Selat Singapura dilakukan melalui 10 pertemuan dalam periode tahun 2011-2014,” tulis rilis Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Batas Laut Wilayah di Bagian Timur Selat Singapura mencakup area perairan antara Batam (Indonesia) dan Changi (Singapura). Penetapan garis batas Laut Wilayah dilakukan dengan mengacu pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 dan dirundingkan sesuai kepentingan nasional kedua negara.
“Penandatanganan Perjanjian Penetapan Batas Laut Wilayah antara Indonesia dan Singapura di Bagian Timur Selat Singapura akan memberikan kepastian atas batas wilayah kedua negara di Selat Singapura dan mempererat hubungan bilateral serta mendorong kerja sama kedua negara di berbagai bidang termasuk dalam pengelolaan kawasan perbatasan,” tambah rilis tersebut.
Penyelesaian negosiasi batas laut wilayah Indonesia dan Singapura diharapkan dapat menjadi rujukan bagi penyelesaian sengketa perbatasan antara negara-negara di kawasan Asia Tengara, di mana penyelesaikan dilakukan secara damai dengan menggunakan prinsip hukum laut internasional dan bukan menggunakan jalur kekerasan.
(esn)