Militer Thailand Larang Praktik Sewa Rahim

Rabu, 13 Agustus 2014 - 18:02 WIB
Militer Thailand Larang Praktik Sewa Rahim
Militer Thailand Larang Praktik Sewa Rahim
A A A
BANGKOK - Pemerintah junta militer.Thailand menyetujui rancangan undang-undang yang melarang praktik surrogacy komersial. Aturan itu muncul setelah muncul kasus anak dari keluarga Australia lahir dari rahim wanita Thailand yang disewa.

Parahnya anak itu ditinggalkan orangtua aslinya karena mengalami down syndrome. Kasus itu memicu kecaman para aktivis HAM, di mana praktik surrogacy atau sewa rahim dialami para perempuan miskin di negara-nagar Asia, seperti India dan Thailand.

“NCPO (Dewan Nasional) telah menyetujui rancangn undang-undang anti-surrogacy,” kata juru bicara pemerintah junta militer Thailand, Pattamaporn Rattanadilok, Rabu (13/8/2014), seperti dikutip Reuters.

”Kami akan menghukum melalui hukum pidana bagi mereka yang berlatih dan terlibat dalam praktik surrogacy komersial,” lanjut dia.

“Mereka yang menyewa ibu pengganti atau membuat ini bisnis komersial seperti ini akan melanggar hukum pidana,” imbuh dia.

Hukum akan berlaku setelah disetujui Majelis Legislatif Nasional dan selanjutnya disahkan oleh Raja Thailand, Bhumibol Adulyadej.

Pemerintah militer Thailand yang berkuasa melalui kudeta pada Mei 2014 lalu telah memerintahkan penyelidikan nasional pada praktik surrogacy gelap di negara itu.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7209 seconds (0.1#10.140)