Fatwa ISIS: Kemaluan Wanita di Mosul Wajib Disunat

Jum'at, 25 Juli 2014 - 11:25 WIB
Fatwa ISIS: Kemaluan...
Fatwa ISIS: Kemaluan Wanita di Mosul Wajib Disunat
A A A
MOSUL - Kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) telah mengeluarkan fatwa berisi perintah kepada para wanita di Mosul, Irak utara agar menjalani khitan pada organ vitalnya.

Wanita yang diwajibkan khitan adalah yang berusia 11 hingga 46 tahun.”Ini adalah fatwa (perintah agama) dari ISIS, kita belajar pagi ini,” kata Jacqueline Badcock, pejabat nomor dua PBB di Irak.

Fatwa kelompok yang kini berganti nama menjadi Negara Islam (IS) itu, kata Badcock, berpotensi mempengaruhi 4 juta perempuan dan anak perempuan di wilayah tersebut.

”Ini adalah sesuatu yang sangat baru bagi Irak, khususnya di daerah ini, dan menjadi perhatian serius dan mutlak harus ditangani,” katanya, seperti dikutip Reuters, Jumat (25/7/2014).

”Ini bukan kehendak rakyat Irak, atau perempuan Irak di daerah-daerah rawan yang dikuasai oleh teroris,” imbuh Badcock.

Pihak ISIS belum memberikan klarifikasi atas munculnya fatwa seperti yang disampaikan pejabat PBB di Irak tersebut. Laporan lain yang mengejutkan, kelompok itu telah menghancurkan makam Nabi Yunus di Mosul. (Baca: ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunsu di Mosul)

Badcock juga tidak bisa mengontak kelompok itu. Tapi, dia bisa memantau sepak terjang kelompok tersebut dari laporan para pemimpin suku di Mosul dan sekitarnya. ”Saya tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut sampai kami mendapatkan informasi lebih lanjut di lapangan,” imbuh Badcock.

Khitan sebagian organ vital pada perempuan atau FGM telah mendapat sorotan PBB. Di seluruh dunia, lebih dari 130 juta anak perempuan dan perempuan telah mengalami FGM dan lebih dari 700 juta perempuan di antaranya anak-anak saat menikah.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0884 seconds (0.1#10.140)