HAM PBB: Serangan Israel Mungkin Langgar Hukum Internasional
A
A
A
JENEWA - Kepala Badan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Navi Pillay, pada Jumat (11/7/2014) mempertanyakan legalitas operasi militer yang dilancarkan Israel. Menurut dia, ada kemungkinan Israel melanggar hukum internasional.
“Hukum internasional mengharuskan Israel untuk mengambil semua langkah-langkah untuk memastikan bahwa serangannya proporsional, membedakan antara benda-benda militer dan sipil, dan menghindari korban sipil,” ungkap Pillay, seperti dilansir Reuters.
"Kami telah menerima laporan yang sangat mengganggu, bahwa banyak korban sipil, termasuk anak-anak, tewas dan terluka akibat dari serangan militer Israel yang mengenai rumah-rumah warga di Gaza,” Pillay menambahkan.
“Laporan tersebut menimbulkan keraguan serius tentang apakah serangan Israel telah sesuai dengan hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional," ucap Pillay dalam sebuah pernyataan.
Pillay juga meminta kelompok-kelompok bersenjata Palestina untuk menegakkan hukum internasional. Dia menegaskan, bahwa aset militer tidak boleh terletak di daerah padat penduduk, atau melancarkan serangan dari daerah tersebut.
"Dalam hal keraguan, bangunan biasanya digunakan untuk tujuan sipil, seperti rumah, tidak sah dijadikan sasaran militer. Bahkan di mana rumah yang diidentifikasi digunakan untuk tujuan militer,” tegas Pillay.
Menurut juru bicara Pillay, Ravina Shamdasani, keraguan sedikit apapun membuat sesuatu menjadi tidak sah untuk dijadikan sasaran militer. Dia menyangkan warga sipil harus menanggung akibat dari perselisihan antara kubu yang bertikai.
“Hukum internasional mengharuskan Israel untuk mengambil semua langkah-langkah untuk memastikan bahwa serangannya proporsional, membedakan antara benda-benda militer dan sipil, dan menghindari korban sipil,” ungkap Pillay, seperti dilansir Reuters.
"Kami telah menerima laporan yang sangat mengganggu, bahwa banyak korban sipil, termasuk anak-anak, tewas dan terluka akibat dari serangan militer Israel yang mengenai rumah-rumah warga di Gaza,” Pillay menambahkan.
“Laporan tersebut menimbulkan keraguan serius tentang apakah serangan Israel telah sesuai dengan hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional," ucap Pillay dalam sebuah pernyataan.
Pillay juga meminta kelompok-kelompok bersenjata Palestina untuk menegakkan hukum internasional. Dia menegaskan, bahwa aset militer tidak boleh terletak di daerah padat penduduk, atau melancarkan serangan dari daerah tersebut.
"Dalam hal keraguan, bangunan biasanya digunakan untuk tujuan sipil, seperti rumah, tidak sah dijadikan sasaran militer. Bahkan di mana rumah yang diidentifikasi digunakan untuk tujuan militer,” tegas Pillay.
Menurut juru bicara Pillay, Ravina Shamdasani, keraguan sedikit apapun membuat sesuatu menjadi tidak sah untuk dijadikan sasaran militer. Dia menyangkan warga sipil harus menanggung akibat dari perselisihan antara kubu yang bertikai.
(esn)