Pemerintah AS Perbolehkan Donorkan Wajah

Jum'at, 04 Juli 2014 - 19:59 WIB
Pemerintah AS Perbolehkan Donorkan Wajah
Pemerintah AS Perbolehkan Donorkan Wajah
A A A
VIRGINIA - Banyaknya warga yang mengalami cacat di bagian wajah akibat kecelakaan atau bawaan lahir, membuat pemerintah Amerika Serikat (AS) membuat sebuah peraturan baru. Dalam aturan baru itu, warga AS bisa mendonorkan wajah mereka ketika meninggal.

Melansir Daily Mail, Jumat (4/7/2014), aturan baru itu mulai diperkenalkan dan dijalankan sejak hari ini. Menurut Dr Sue McDiarmid, Komite Transplantasi organ tubuh, dia berharap aturan ini akan meningkatkan jumlah donor organ, khusunya wajah.

”Aturan baru berarti bahwa jika ada donor potensial yang tertarik atau telah menyatakan sebelumnya bahwa mereka secara khusus akan tertarik menyumbangkan wajah mereka, maka kita bisa menggunakannya," ungkap McDiarmid.

Namun, McDiarmid menyatakan, terdapat prosedur yang jelas dalam proses pendonoran. “Keluarga pendonor atau seseorang yang dekat dengan pendonor sebelumnya harus memberikan pernyataan tertulis, bahwa mereka merelakan organ kerabat mereka diambil untuk didonorkan,” ucap McDiarmid.

Organ Procurement and Transplantation Network (OPTN), di Richmond, Virginia, yang mengalokasikan organ di AS sebelum kebijakan ini ada, menyatakan, mereka kesulitan untuk mengalokasikan transplantasi wajah dan tangan.

Menurut ketua OPTN, Dr Kenneth Andreoni, dengan adanya kebijkan ini maka orang-orang yang menderita cidera parah, khususnya di bagian wajah, dapat lebih mudah mendapatkan donor wajah, sehingga kehidupan mereka dapat kembali normal.

Transplantasi wajah pertama dilakukan di Amerika Serikat pada tahun 2008 dan transplantasi tangan pertama pada tahun 1999. Sejak saat itu, tujuh orang telah menerima wajah baru.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4815 seconds (0.1#10.140)