Pengadilan Yordania Bebaskan Ulama Radikal Abu Qatada

Kamis, 26 Juni 2014 - 18:06 WIB
Pengadilan Yordania...
Pengadilan Yordania Bebaskan Ulama Radikal Abu Qatada
A A A
AMMAN - Pengadilan militer Yordania pada Kamis (26/6/2014) membebaskan ulama radikal Abu Qatada. Ulama itu dituduh merencanakan serangan terhadap salah satu sekolah Amerika di Amman tahun 1998.

Abu Qatada, 53, dibebaskan, karena pengadilan menganggap dia tidak bersalah. Menurut pengadilan, bukti yang menjerat ulama radikal itu kurang.

Abu Qatada diekstradisi dari Inggris tahun lalu, setelah proses panjang untuk menghadapi pengadilan di Yordania. Dia sendiri bersikeras mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan terhadap dirinya.

Selain dituduh merenacanakan teror terhadap sekolah Amerika di Amman tahun 1998, dia juga dkenai tuduhan merencanakan teror terhadap warga Israel, Amerika Serikat dan warga dari negara-negara Barat lainnya di Yordania tahun 2000.

”Pengadilan tidak menemukan bukti yang mendukung tuduhan terhadap Omar Mahmud Mohammed Otman (Abu Qatada), bahwa ia bersekongkol pada akhir tahun 1998 untuk melaksanakan serangan teror di sekolah Amerika di Amman,” kata hakim Ahmad Qatarneh dalam putusannya, seperti dikutip Al Arabiya.

”Berdasarkan itu, pengadilan dengan suara bulat menyatakan Omar Mahmud Mohammed Otman tidak bersalah karena kurangnya bukti,” ujar Qatarneh, sebelum meminta wartawan untuk meninggalkan pengadilan.

Ulama itu menangis ketika hakim membuat putusan yang membebaskannya. Anggota keluarganya yang datang ke pengadilan langsung memeluk dan menciumnya.

Abu Qatada, dikenal sebagai pengkhotbah kelahiran Palestina. Dijatuhi hukuman mati dalam sidang in absentia pada tahun 1999 oleh pengadilan Amman atas tuduhan konspirasi untuk melakukan serangan teror. Hukuman tersebut segera diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup dengan kerja keras.

Setahun kemudian, ia dijatuhi hukuman 15 tahun atas tuduhan menyerang turis di Yordania selama perayaan milenium. Setelah diekstradisi dari Inggris Juli lalu, dia sekarang muncul di pengadilan ulang dan telah mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan itu. Meski dinyatakan bebas, sidang untuk vonis akhir akan ditunda hingga 7 September 2014.
(mas)
Berita Terkait
Putri Pangeran Hussein...
Putri Pangeran Hussein Putra Mahkota Yordania Tak Masuk Daftar Penerus Takhta
Dukung Gencatan Senjata...
Dukung Gencatan Senjata di Gaza, Ribuan Demonstran Kepung Kedubes Israel di Yordania
Israel Aneksasi Tepi...
Israel Aneksasi Tepi Barat, Raja Yordania: Konflik Besar Akan Pecah
Siapa Ratu Rania, Istri...
Siapa Ratu Rania, Istri Raja Yordania Abdullah II yang Masih Menawan di Usia 54 Tahun
Profil 4 Istri Raja...
Profil 4 Istri Raja Hussein Yordania, Siapa Saja Mereka?
Kualifikasi Piala Dunia...
Kualifikasi Piala Dunia 2026: Palestina Tertunduk di Hadapan Yordania
Berita Terkini
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
45 menit yang lalu
Israel Bunuh 3 Tentara...
Israel Bunuh 3 Tentara Lebanon, Presiden Aoun Murka
1 jam yang lalu
AS Curigai Zionis, Pentagon...
AS Curigai Zionis, Pentagon Naikkan Tingkat Ancaman Spionase Israel Jadi Kritis
2 jam yang lalu
Paus Leo Tegaskan Kriteria...
Paus Leo Tegaskan Kriteria untuk Perang yang Adil Tidak Ada dalam Serangan AS-Israel di Iran
3 jam yang lalu
Iran Peringatkan Serangan...
Iran Peringatkan Serangan AS Berisiko Seret Timur Tengah Kembali ke Konflik
4 jam yang lalu
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
6 jam yang lalu
Infografis
5 Pemimpin Negara Buronan...
5 Pemimpin Negara Buronan Pengadilan Kriminal Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved