Pengadilan Yordania Bebaskan Ulama Radikal Abu Qatada
A
A
A
AMMAN - Pengadilan militer Yordania pada Kamis (26/6/2014) membebaskan ulama radikal Abu Qatada. Ulama itu dituduh merencanakan serangan terhadap salah satu sekolah Amerika di Amman tahun 1998.
Abu Qatada, 53, dibebaskan, karena pengadilan menganggap dia tidak bersalah. Menurut pengadilan, bukti yang menjerat ulama radikal itu kurang.
Abu Qatada diekstradisi dari Inggris tahun lalu, setelah proses panjang untuk menghadapi pengadilan di Yordania. Dia sendiri bersikeras mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan terhadap dirinya.
Selain dituduh merenacanakan teror terhadap sekolah Amerika di Amman tahun 1998, dia juga dkenai tuduhan merencanakan teror terhadap warga Israel, Amerika Serikat dan warga dari negara-negara Barat lainnya di Yordania tahun 2000.
”Pengadilan tidak menemukan bukti yang mendukung tuduhan terhadap Omar Mahmud Mohammed Otman (Abu Qatada), bahwa ia bersekongkol pada akhir tahun 1998 untuk melaksanakan serangan teror di sekolah Amerika di Amman,” kata hakim Ahmad Qatarneh dalam putusannya, seperti dikutip Al Arabiya.
”Berdasarkan itu, pengadilan dengan suara bulat menyatakan Omar Mahmud Mohammed Otman tidak bersalah karena kurangnya bukti,” ujar Qatarneh, sebelum meminta wartawan untuk meninggalkan pengadilan.
Ulama itu menangis ketika hakim membuat putusan yang membebaskannya. Anggota keluarganya yang datang ke pengadilan langsung memeluk dan menciumnya.
Abu Qatada, dikenal sebagai pengkhotbah kelahiran Palestina. Dijatuhi hukuman mati dalam sidang in absentia pada tahun 1999 oleh pengadilan Amman atas tuduhan konspirasi untuk melakukan serangan teror. Hukuman tersebut segera diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup dengan kerja keras.
Setahun kemudian, ia dijatuhi hukuman 15 tahun atas tuduhan menyerang turis di Yordania selama perayaan milenium. Setelah diekstradisi dari Inggris Juli lalu, dia sekarang muncul di pengadilan ulang dan telah mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan itu. Meski dinyatakan bebas, sidang untuk vonis akhir akan ditunda hingga 7 September 2014.
Abu Qatada, 53, dibebaskan, karena pengadilan menganggap dia tidak bersalah. Menurut pengadilan, bukti yang menjerat ulama radikal itu kurang.
Abu Qatada diekstradisi dari Inggris tahun lalu, setelah proses panjang untuk menghadapi pengadilan di Yordania. Dia sendiri bersikeras mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan terhadap dirinya.
Selain dituduh merenacanakan teror terhadap sekolah Amerika di Amman tahun 1998, dia juga dkenai tuduhan merencanakan teror terhadap warga Israel, Amerika Serikat dan warga dari negara-negara Barat lainnya di Yordania tahun 2000.
”Pengadilan tidak menemukan bukti yang mendukung tuduhan terhadap Omar Mahmud Mohammed Otman (Abu Qatada), bahwa ia bersekongkol pada akhir tahun 1998 untuk melaksanakan serangan teror di sekolah Amerika di Amman,” kata hakim Ahmad Qatarneh dalam putusannya, seperti dikutip Al Arabiya.
”Berdasarkan itu, pengadilan dengan suara bulat menyatakan Omar Mahmud Mohammed Otman tidak bersalah karena kurangnya bukti,” ujar Qatarneh, sebelum meminta wartawan untuk meninggalkan pengadilan.
Ulama itu menangis ketika hakim membuat putusan yang membebaskannya. Anggota keluarganya yang datang ke pengadilan langsung memeluk dan menciumnya.
Abu Qatada, dikenal sebagai pengkhotbah kelahiran Palestina. Dijatuhi hukuman mati dalam sidang in absentia pada tahun 1999 oleh pengadilan Amman atas tuduhan konspirasi untuk melakukan serangan teror. Hukuman tersebut segera diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup dengan kerja keras.
Setahun kemudian, ia dijatuhi hukuman 15 tahun atas tuduhan menyerang turis di Yordania selama perayaan milenium. Setelah diekstradisi dari Inggris Juli lalu, dia sekarang muncul di pengadilan ulang dan telah mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan itu. Meski dinyatakan bebas, sidang untuk vonis akhir akan ditunda hingga 7 September 2014.
(mas)