Hukum Berat Kaum Gay, Uganda Berani Lawan AS

Jum'at, 20 Juni 2014 - 16:29 WIB
Hukum Berat Kaum Gay,...
Hukum Berat Kaum Gay, Uganda Berani Lawan AS
A A A
KAMPALA - Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi kepada pemerintah Uganda, karena menolak mencabut atau membatalkan UU Anti-Gay. Sebaliknya, Uganda berani melawan sanksi AS dengan menyatakan akan menjauh dari ketergangungan terhadap negara donor.

Pada Februari 2014, Presiden Uganda, Yoweri Museveni telah meloloskan RUU Anti-Gay menjadi UU. Dalam aturan itu, para pelaku gay atau penyuka sesama jenis akan dihukum penjara seumur hidup. (Baca: Presiden Uganda: Pelaku Homoseks Dipenjara Seumur Hidup!)

Uganda tidak peduli dengan protes kelompok hak asasi manusia dan negara-negara Barat, terutama AS. Menurut pemerintah Uganda, perilaku gay tidak bermoral.

“Uganda tahu bahwa kita bergerak menjauh dari ketergantungan (dari negara) donor,” kata juru bicara pemerintah Uganda, Ofwono Opondo Jumat (20/6/2014). ”Kita tidak bisa memaksa Amerika untuk memberi kami uang mereka. Uganda harus siap dan kami benar-benar melakukannya, dengan membayar utang kami. Kita harus hemat,” lanjut dia, seperti dikutip Voice of Russia.

Sebelumnya, pemerintah AS telah mengumumkan bahwa AS sudah menjatuhkan sanksi terhadap para pejabat tinggi Uganda.”Para pejabat Uganda yang terlibat dalam ’pelanggaran hak asasi manusia’, termasuk terhadap komunitas gay akan dilarang masuk ke AS,” kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS, Caitlin Hayden.

“UU Anti-Gay itu bertentangan dengan hak asasi manusia universal dan mempersulit hubungan bilateral kami,” imbuh pernyataan Gedung Putih terbaru yang menyerukan Uganda mencabut UU tersebut.

Menteri Luar Negeri AS, John Kerry telah menyamakan hukum Uganda itu dengan undang-undang anti-Semit di era rezim Nazi Jerman.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3968 seconds (0.1#10.140)