Video Ngeri untuk Dukung Wanita Sudan yang Dicap Murtad
A
A
A
KHARTOUM - Sebuah video hukuman cambuk mengerikan yang terjadi tahun 2010 sengaja disebarkan para pendukung Mariam Ibrahim Ishag, 27. Mariam, wanita asal Sudah divonis hukuman 100 cambukan dan gantung karena dituduh murtad dan menikah beda agama.
Video yang menggambarkan penderitaan seorang wanita yang dicambuk berkali-kali itu, sengaja disebarkan agar masyarakat internasional terpanggil untuk menolong Mariam. Mariam yang hingga kini masih mendekam di tahanan membantah telah murtad. Dia bersikeras sejak kecil beragama Kristen dan kini menikah dengan pria beragama Kristen.
Namun, beberapa hari yang lalu kakak Mariam mengkonfirmasi,jika seluruh keluarganya beragama Islam. Dia pun minta agar adiknya segera dieksekusi mati, karena menolak bertobat sesuai perintah hakim pengadilan.
Video hukuman cambuk yang memperlihatkan seorang wanita merintih kesakitan, sedangkan polisi yang mencambuknya tertawa lepas, oleh pendukung Mariam dianggap sebagai kampanye untuk membebaskan Mariam.
Nasib Serupa
Kondisi Mariam sendiri hingga kini belum pulih setelah melahirkan bayi perempuan bernama Maya di dalam penjara, di Ibu Kota Sudan, Khartoum. Mariam mendekam ditahanan sejak September tahun lalu. Anaknya yang lain, Martin yang berusia 20 bulan juga ikut berada di tahanan.
Kelompk HAM Internasional Redress, menyatakan, video itu sebagai tekanan untuk pemerintah Sudan agar berempati dan membebaskan Mariam.”Ini mungkin nasib yang menanti Meriam, kecuali bandingnya berhasil. Video ini menunjukkan bagaimana hukum cambuk melanggar martabat korbannya,” kata Lutz Oette, perwakilan dari Redress, semalam (11/6/2014), seperti dikutip Daily Mail.
Dalam video itu, seorang wanita berlutut dan menangis keras saat polisi membentaknya.”Berlututlah dengan cepat, kami ingin pergi,” bentak polisi yang menjadi alogojo hukuman cambuk. Ketika cambuk menghujam punggungnya, wanita itu menjerit. Dia memohon, “Cukup! Cukup! Saya ingin bertemu ibu saya!.”
Hakim yang menangani kasus Mariam sejatinya menjatuhkan dua vonis yang berkaitan. Pertama vonis cambuk 100 kali atas tuduhan perzinaan, setelah pernikahannya dengan pria Kristen dibatalkan. Vonis kedua berupa hukum gantung atas tuduhan Mariam murtad atau pindah dari agama Islam.
Video yang menggambarkan penderitaan seorang wanita yang dicambuk berkali-kali itu, sengaja disebarkan agar masyarakat internasional terpanggil untuk menolong Mariam. Mariam yang hingga kini masih mendekam di tahanan membantah telah murtad. Dia bersikeras sejak kecil beragama Kristen dan kini menikah dengan pria beragama Kristen.
Namun, beberapa hari yang lalu kakak Mariam mengkonfirmasi,jika seluruh keluarganya beragama Islam. Dia pun minta agar adiknya segera dieksekusi mati, karena menolak bertobat sesuai perintah hakim pengadilan.
Video hukuman cambuk yang memperlihatkan seorang wanita merintih kesakitan, sedangkan polisi yang mencambuknya tertawa lepas, oleh pendukung Mariam dianggap sebagai kampanye untuk membebaskan Mariam.
Nasib Serupa
Kondisi Mariam sendiri hingga kini belum pulih setelah melahirkan bayi perempuan bernama Maya di dalam penjara, di Ibu Kota Sudan, Khartoum. Mariam mendekam ditahanan sejak September tahun lalu. Anaknya yang lain, Martin yang berusia 20 bulan juga ikut berada di tahanan.
Kelompk HAM Internasional Redress, menyatakan, video itu sebagai tekanan untuk pemerintah Sudan agar berempati dan membebaskan Mariam.”Ini mungkin nasib yang menanti Meriam, kecuali bandingnya berhasil. Video ini menunjukkan bagaimana hukum cambuk melanggar martabat korbannya,” kata Lutz Oette, perwakilan dari Redress, semalam (11/6/2014), seperti dikutip Daily Mail.
Dalam video itu, seorang wanita berlutut dan menangis keras saat polisi membentaknya.”Berlututlah dengan cepat, kami ingin pergi,” bentak polisi yang menjadi alogojo hukuman cambuk. Ketika cambuk menghujam punggungnya, wanita itu menjerit. Dia memohon, “Cukup! Cukup! Saya ingin bertemu ibu saya!.”
Hakim yang menangani kasus Mariam sejatinya menjatuhkan dua vonis yang berkaitan. Pertama vonis cambuk 100 kali atas tuduhan perzinaan, setelah pernikahannya dengan pria Kristen dibatalkan. Vonis kedua berupa hukum gantung atas tuduhan Mariam murtad atau pindah dari agama Islam.
(mas)