Dituduh Murtad dan Divonis Mati, Wanita Sudan Dibebaskan
![Dituduh Murtad dan Divonis...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2014/06/01/43/868919/CGz0LFTsNM.jpg)
Dituduh Murtad dan Divonis Mati, Wanita Sudan Dibebaskan
A
A
A
KHARTOUM - Mariam Yahya Ibrahim Ishag, 27, wanita Sudan yang divonis mati atas tuduhan pindah dari agama Islam atau murtad akan dibebaskan dalam beberapa hari ini.
Mariam akan dibebaskan, setelah pemerintah Sudan menuai kecaman dari berbagai negara setelah kasus Mariam terungkap. (Baca: Nestapa Mariam, Wanita Sudan yang Dihukum Mati karena Murtad)
Mariam yang bersikeras tidak murtad, karena sejak kecil beragama Kristen itu, beberapa hari lalu juga melahirkan bayi di dalam penjara.
Pembebasan Mariam itu disampaikan Abdullah Al-Azraq, Wakil Sekretaris di Kementerian Luar Negeri Sudan.
Menurutnya, Sudan menjamin kebebasan beragama dan berkomitmen untuk melindungi wanita. “Wanita itu akan dibebaskan dalam beberapa hari sesuai dengan prosedur hukum yang akan diambil oleh pengadilan dan Departemen Kehakiman,” kata Abdullah, seperti dikutip BBC, semalam (31/5/2014).
Sebelumnya, Perdana Menteri Inggris, David Cameron, dalam wawancaranya dengan Times,menyebut hukuman yang dijatuhkan kepada Mariam tak ubahnya seperti hukum barbar. (Baca juga: Inggris Protes Vonis Mati Wanita Sudan yang Dicap Murtad)
Mariam, yang merupakan seorang aktivis itu dibesarkan sebagai seorang Kristen Ortodoks. Tapi hakim di pengadilan Sudan bersikeras bahwa dia awalnya beragama Islam karena mengacu agama yang dianut ayahnya.
Mariam telah menikah dengan pria AS beragama Kristen, bernama Daniel Wani. Tak hanya dituduh murtad dan divonis mati, pengadilan Sudan juga membatalkan pernikahan pasangan itu, karena meyakini Mariam beda agama dengan Daniel. Karena dianggap beda agama itulah, Mariam dituduh melakukan perzinahan dan divonis 100 cambukan.
Mariam akan dibebaskan, setelah pemerintah Sudan menuai kecaman dari berbagai negara setelah kasus Mariam terungkap. (Baca: Nestapa Mariam, Wanita Sudan yang Dihukum Mati karena Murtad)
Mariam yang bersikeras tidak murtad, karena sejak kecil beragama Kristen itu, beberapa hari lalu juga melahirkan bayi di dalam penjara.
Pembebasan Mariam itu disampaikan Abdullah Al-Azraq, Wakil Sekretaris di Kementerian Luar Negeri Sudan.
Menurutnya, Sudan menjamin kebebasan beragama dan berkomitmen untuk melindungi wanita. “Wanita itu akan dibebaskan dalam beberapa hari sesuai dengan prosedur hukum yang akan diambil oleh pengadilan dan Departemen Kehakiman,” kata Abdullah, seperti dikutip BBC, semalam (31/5/2014).
Sebelumnya, Perdana Menteri Inggris, David Cameron, dalam wawancaranya dengan Times,menyebut hukuman yang dijatuhkan kepada Mariam tak ubahnya seperti hukum barbar. (Baca juga: Inggris Protes Vonis Mati Wanita Sudan yang Dicap Murtad)
Mariam, yang merupakan seorang aktivis itu dibesarkan sebagai seorang Kristen Ortodoks. Tapi hakim di pengadilan Sudan bersikeras bahwa dia awalnya beragama Islam karena mengacu agama yang dianut ayahnya.
Mariam telah menikah dengan pria AS beragama Kristen, bernama Daniel Wani. Tak hanya dituduh murtad dan divonis mati, pengadilan Sudan juga membatalkan pernikahan pasangan itu, karena meyakini Mariam beda agama dengan Daniel. Karena dianggap beda agama itulah, Mariam dituduh melakukan perzinahan dan divonis 100 cambukan.
(mas)