Dilegalkan, 150 pasangan sejenis nikah massal di Arkansas

Selasa, 13 Mei 2014 - 09:58 WIB
Dilegalkan, 150 pasangan sejenis nikah massal di Arkansas
Dilegalkan, 150 pasangan sejenis nikah massal di Arkansas
A A A
Sindonews.com – Lebih dari 150 pasangan gay dan lesbian menikah massal di sebuah gedung pengadilan di Arkansas, Amerika Serikat (AS), Selasa (13/5/2014). Keputusan menikah massal dari ratusan pasangan sejenis itu digelar setelah menanti keputusan pengadilan tinggi setempat yang melegalkan hal itu.

Sebelum putusan pelegalan pernikahan pasangan sejenis yang terbit Jumat pekan lalu, pernikahan seperti itu telah dilarang selama satu dekade terakhir. Lima kabupaten di Arkansas kini mulai menerbitkan surat nikah sesama jenis.

Munculnya putusan pengadilan itu membuat Arkansas sebagai satu-satunya negara bagian di AS wilayah selatan yang mengeluarkan lisensi untuk pernikahan pasangan gay dan lesbian.

Sebelumnya, pemerintah negara bagian Arkansas minta Mahamah Agung setempat untuk menghentikan penerbitan sertifikat pernikahan pasangan gay dan lesbian. Namun, putusan pengadilan pada Senin waktu setempat memerintahkan untuk menyerahkan sertifikat atau surat nikah para pasangan gay dan lesbian.

Hakim pengadilan setempat, Chris Piazza, mengatakan, larangan penikahan pasangan sesama jenis melanggar jaminan Konstitusi AS. Sebab, dalam konstitusi itu, hak setiap warga dilindungi.

Keputusan itu disambut para pejabat lokal setempat dengan menawarkan pernikahan gratis bagi pasangan gay dan lesbian.

”Saya tidak berpikir itu akan terjadi, bukan di Arkansas,” kata Thomas Baldwin, 37, seorang insinyur kereta api, yang sebelumnya membayangkan pernikahan seperti itu sulit terjadi di Arkansas. Dia antre di urutan pertama untuk menikah dengan pasangan gay-nya.

Meskipun dilegalkan, tetap ada penentang pernikahan sesama jenis di Arkansas. Seperti dikutip Reuters, setidaknya dua demonstran beraksi menentang praktik pernikahan gay dan lesbian. Namun, dengan jumlah demonstran yang sangat sedikit itu, aksi keduanya diabaikan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3249 seconds (0.1#10.140)