5.000 tahanan Palestina mogok makan
A
A
A
Sindonews.com – Lima ribu tahanan Palestina di penjara Israel melakukan aksi mogok makan pada Kamis (8/5/2014). Aksi ini merupakan aksi solidaritas terhadap 120 tahanan yang melakukan protes terhadap penahanan administratif mereka, papar seorang menteri Palestina.
“Satu hari mogok makan adalah pesan yang kuat ke layanan penjara Israel, bahwa mereka harus menghentikan kebijakan agresif mereka terhadap para tahanan,” ungkap Menteri Urusan Tahanan Palestina, Eissa Qaraqe, seperti dilansir Xinhua.
Sebelumnya, sekitar 120 dari 180 tahanan Palestina yang berada di penjara Israel memulai mogok makan terbuka dua minggu lalu untuk memprotes penahanan administratif mereka di penjara-penjara Israel.
"Pelanggaran terhadap tahanan Palestina pasti akan menyebabkan ledakan di penjara. Saya sudah mengrim surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki -moon dan mendesak dia untuk campur tangan untuk mengakhiri pelanggaran Israel terhadap tahanan Palestina ," Qaraqe menambahkan.
Penahanan administratif merupakan kebijakan yang memungkinkan Israel untuk tetap menahan warga Palestina di penjara untuk periode perpanjangan selama enam bulan, tanpa membutuhkan keputusan dari pengadilan.
“Satu hari mogok makan adalah pesan yang kuat ke layanan penjara Israel, bahwa mereka harus menghentikan kebijakan agresif mereka terhadap para tahanan,” ungkap Menteri Urusan Tahanan Palestina, Eissa Qaraqe, seperti dilansir Xinhua.
Sebelumnya, sekitar 120 dari 180 tahanan Palestina yang berada di penjara Israel memulai mogok makan terbuka dua minggu lalu untuk memprotes penahanan administratif mereka di penjara-penjara Israel.
"Pelanggaran terhadap tahanan Palestina pasti akan menyebabkan ledakan di penjara. Saya sudah mengrim surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki -moon dan mendesak dia untuk campur tangan untuk mengakhiri pelanggaran Israel terhadap tahanan Palestina ," Qaraqe menambahkan.
Penahanan administratif merupakan kebijakan yang memungkinkan Israel untuk tetap menahan warga Palestina di penjara untuk periode perpanjangan selama enam bulan, tanpa membutuhkan keputusan dari pengadilan.
(esn)