Vonis 1.000 cambukan untuk blogger Saudi penghina Islam
A
A
A
Sindonews.com - Sebuah pengadilan pidana di Jeddah telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan terhadap Raif Badawi, pria Arab Saudi. Vonis untuk Badawi yang juga dikenal sebagai aktivis liberal dan blogger itu dijatuhkan atas tuduhan murtad dan menghina ajaran Islam.
Selain vonis penjara dan cambukan, Badawi seperti dilaporkan Sabq, Kamis (8/5/2014), juga dikenai denda SR1 juta. (Baca: Dicap murtad, aktivis liberal Saudi terancam dihukum mati)
Kasus itu sejatinya terjadi tahun lalu, dan telah disidang beberapa kali. Badawi juga pernah menolak vonis pengadilan pada Juli 2013 yang menjatuhkan hukuman 600 cambukan dan penjara tujuh tahun. Jaksa setempat bahkan menuntut Badawi dengan hukuman mati.
Hakim juga memerintahkan penutupan website yang dibuat Badawi. Berbicara kepada Arab News, Mohammed Badahdah, asisten sekretaris jenderal World Assembly of Muslim Youth, mengatakan putusan pengadilan itu dijatuhkan karena terdakwa telah melakukan “serangan” terhadap Islam dan Nabi Muhammad. “Ini adalah garis merah yang tak seorang pun diperbolehkan melanggar,” katanya.
Badahdah pun mengkritik standar ganda yang dilakukan oleh organisasi hak asasi manusia internasional yang menyerukan pembebasan Badawi. ”Organisasi-organisasi ini menutup mata pada pelanggaran hak asasi di negara lain seperti di Suriah, Burma dan lain-lain,” katanya.
Dia memahami putusan pengadilan yang sangat keras terhadap Badawi. Terlebih, tuduhan yang dialamatkan kepada aktivis liberal itu adalah tindakan murtad (keluar dari ajaran Islam). Seorang blogger Saudi yang diidentifikasi sebagai Bandar, mendukung putusan pengadilan itu.
”Hukuman yang dikeluarkan oleh pengadilan justru lebih lembut dibandingkan dengan besarnya kejahatan yang dilakukan oleh orang itu,” ucap Bandar. Dia pun berdoa, agar Badawi bisa kembali ke jalan yang benar tanpa melakukan penghinaan terhadap ajaran Islam.
Selain vonis penjara dan cambukan, Badawi seperti dilaporkan Sabq, Kamis (8/5/2014), juga dikenai denda SR1 juta. (Baca: Dicap murtad, aktivis liberal Saudi terancam dihukum mati)
Kasus itu sejatinya terjadi tahun lalu, dan telah disidang beberapa kali. Badawi juga pernah menolak vonis pengadilan pada Juli 2013 yang menjatuhkan hukuman 600 cambukan dan penjara tujuh tahun. Jaksa setempat bahkan menuntut Badawi dengan hukuman mati.
Hakim juga memerintahkan penutupan website yang dibuat Badawi. Berbicara kepada Arab News, Mohammed Badahdah, asisten sekretaris jenderal World Assembly of Muslim Youth, mengatakan putusan pengadilan itu dijatuhkan karena terdakwa telah melakukan “serangan” terhadap Islam dan Nabi Muhammad. “Ini adalah garis merah yang tak seorang pun diperbolehkan melanggar,” katanya.
Badahdah pun mengkritik standar ganda yang dilakukan oleh organisasi hak asasi manusia internasional yang menyerukan pembebasan Badawi. ”Organisasi-organisasi ini menutup mata pada pelanggaran hak asasi di negara lain seperti di Suriah, Burma dan lain-lain,” katanya.
Dia memahami putusan pengadilan yang sangat keras terhadap Badawi. Terlebih, tuduhan yang dialamatkan kepada aktivis liberal itu adalah tindakan murtad (keluar dari ajaran Islam). Seorang blogger Saudi yang diidentifikasi sebagai Bandar, mendukung putusan pengadilan itu.
”Hukuman yang dikeluarkan oleh pengadilan justru lebih lembut dibandingkan dengan besarnya kejahatan yang dilakukan oleh orang itu,” ucap Bandar. Dia pun berdoa, agar Badawi bisa kembali ke jalan yang benar tanpa melakukan penghinaan terhadap ajaran Islam.
(mas)