Yingluck divonis bersalah oleh Pengadilan Thailand

Rabu, 07 Mei 2014 - 16:18 WIB
Yingluck divonis bersalah...
Yingluck divonis bersalah oleh Pengadilan Thailand
A A A
Sindonews.com – Pengadilan Thailand pada Rabu (7/5/2014) akhirnya memutuskan, Perdana Menteri Thailand saat ini, Yingluck Shinawatra dinyatakan bersalah karena dianggap menyalahgunakan kekuasaannya.

Seperti dilansir Channel News Asia, pengadilan tersebut menyatakan, Yingluck harus mundur dari kursi Perdana Menteri. Keputusan ini menyulut emosi para pendukung Yingluck dan bisa membawa Negeri Gajah Putih tersebut ke dalam konflik baru.

"Terdakwa terlibat dalam pemindahan Thawil Pliensri dari jabatannya sebagai kepala Dewan Keamanan Nasional, agar Priewpan Damapong naik menjadi kepala Dewan Keamanan Baru," ungkap salah satu hakim.

“Terdakwa melakukan tindakan yang bertujuan untuk kepentingan politiknya sendiri. Pemindahan tersebut tidak dilakukan untuk kepentingan negara," hakim tersebut menambahkan.

Awal mula kasus ini muncul ketika sekelompok senator melaporkan Yingluck atas tuduhan penyalahgunaan jabatan, saat dia menggangti kepala Dewan Keamanan Nasional pada 2011. Menurut para senator itu, pergantian ini guna memuluskan kepentingan partai Yingluck.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6258 seconds (0.1#10.140)