Sebanyak 102 orang pro-Morsi divonis 10 tahun penjara

Sabtu, 03 Mei 2014 - 17:36 WIB
Sebanyak 102 orang pro-Morsi divonis 10 tahun penjara
Sebanyak 102 orang pro-Morsi divonis 10 tahun penjara
A A A
Sindonews.com – Sebanyak 102 orang pendukung presiden Mesir terguling, Mohamed Morsi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Sabtu (3/5/2014). Pengadilan setempat menyatakan ratusan orang itu bersalah karena membunuh dan menghasut kekerasan.

Vonis untuk 102 terdakwa dijatuhkan menjelang pemilihan presiden Mesir pada 26-27 Mei 2014 mendatang. Ratusan orang itu terkait dengan bentrokan mematikan antara kelompok Ikhwanul Muslimin dan pasukan keamanan Mesir yang berlangsung d Kairo pada Juli 2013 silam.

Sumber di pengadilan mengatakan, dua orang pendukung Ikhwanul Muslimin lainnya dihukum tujuh tahun penjara. ”Dalam sidang, yang hadir hanya 35 terdakwa, lainnya diadili dalam sidang in absentia,” ucap sumber itu seperti dilansir Reuters.

Sebelum vonis ini, Mesir sempat menjadi sorotan dunia, setelah pengadilan di Mesir menjatuhkan vonis mati terhadap 682 anggota Ikhwanul Muslimin pada awal pekan ini. Indonesia sendiri menyatakan prihatin dan berharap Mesir bisa menerapkan hukum yang universal dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah. (Baca: Lagi, 683 anggota Ikhwanul Muslimin divonis mati)

Sementara itu, mantan panglima militer Mesir, Abdel Fattah al - Sisi, yang memimpin penggulingan Morsi mulai berkampanye setelah dia resmi mencalonkan diri dalam pemilihan presiden Mesir.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3682 seconds (0.1#10.140)