Sama seperti China, Filipina juga punya hak pertahankan wilayah
Senin, 10 Maret 2014 - 03:10 WIB
Sama seperti China, Filipina juga punya hak pertahankan wilayah
A
A
A
Sindonews.com – Komentar Menteri Luar Negeri China, Wang Yi, yang menyatakan China akan membela kedaulatannya terhadap "tuntutan tidak masuk akal dari negara-negara kecil", mendapat tanggapan dari Filipina.
Filipina menegaskan, bahwa pihaknya juga memiliki hak untuk mempertahankan wilayahnya. “Ini adalah hak setiap negara untuk mempertahankan wilayah nasionalnya. Itu juga prinsip yang kita ikuti,” tandas Herminio Coloma, juru bicara Presiden Benigno Aquino, Minggu (9/3/2014).
Meskipun pernyataan Menlu China itu merujuk ke Jepang, yang memiliki sengketa wilayah dengan China, namun komentar itu tak pelak menyinggung Filipina yang juga memiliki sengketa teritorial lainnya dengan China di Laut China Selatan.
Coloma menambahkan, bahwa Filipina mendasarkan posisinya pada prinsip-prinsip hukum internasional, seperti Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Filipina juga telah menyatakan kekhawatiran pada meningkatnya agresivitas China dalam menekan klaim mereka untuk hampir seluruh wilayah perairan di Laut China Selatan.
Pemerintah Filipina telah meminta arbitrase PBB di bawah UNCLOS untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Tetapi, China telah menolak untuk menyelesaikan sengketa ini.
Selain dengan Filipina, China juga terlibat sengketa wilayah di Laut China Selatan dengan sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Brunei, Malaysia, Taiwan, dan Vietnam.
Filipina menegaskan, bahwa pihaknya juga memiliki hak untuk mempertahankan wilayahnya. “Ini adalah hak setiap negara untuk mempertahankan wilayah nasionalnya. Itu juga prinsip yang kita ikuti,” tandas Herminio Coloma, juru bicara Presiden Benigno Aquino, Minggu (9/3/2014).
Meskipun pernyataan Menlu China itu merujuk ke Jepang, yang memiliki sengketa wilayah dengan China, namun komentar itu tak pelak menyinggung Filipina yang juga memiliki sengketa teritorial lainnya dengan China di Laut China Selatan.
Coloma menambahkan, bahwa Filipina mendasarkan posisinya pada prinsip-prinsip hukum internasional, seperti Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Filipina juga telah menyatakan kekhawatiran pada meningkatnya agresivitas China dalam menekan klaim mereka untuk hampir seluruh wilayah perairan di Laut China Selatan.
Pemerintah Filipina telah meminta arbitrase PBB di bawah UNCLOS untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Tetapi, China telah menolak untuk menyelesaikan sengketa ini.
Selain dengan Filipina, China juga terlibat sengketa wilayah di Laut China Selatan dengan sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Brunei, Malaysia, Taiwan, dan Vietnam.
(esn)