Dicap teroris, Saudi ancam pengikut Ikhwanul Muslimin
Sabtu, 08 Maret 2014 - 10:53 WIB
Dicap teroris, Saudi ancam pengikut Ikhwanul Muslimin
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan kelompok Ikhwanul Muslimin pendukung presiden terguling Mesir, Mohamed Morsi sebagai kelompok teroris. Saudi juga mengancam akan menjebloskan ke penjara bagi siapa pun yang ikut dan menyebarkan ideologi Ikhawanul Muslimin.
Sebelum Ikhwanul, Saudi juga memasukkan dua kelompok jaringan al- Qaeda di Suriah (al-Nusra dan ISIL) sebagai kelompok teroris.
”Mereka termasuk kelompok agama dan ideologi ekstremis, atau yang diklasifikasikan sebagai organisasi teroris, di dalam negeri, regional maupun internasional,” tulis kantor berita negara SPA, mengutip keputusan Pemerintah Kerajaan Saudi, semalam (7/3/2014).
Dalam keputusan tersebut, pemerintah Saudi juga mengancam setiap warga yang mempromosikan ideologi Ikhwanul Muslimin. ”Yang mendukung kelompok-kelompok tersebut, mengadopsi ideologi atau mempromosikan mereka melalui pidato atau tulisan juga akan dikenakan hukuman penjara,” lanjut laporan kantor berita Saudi itu.
Keputusan Saudi untuk memasukkan Ikhawanul Muslimin dalam daftar kelompok teroris, mengikuti langkah Pemerintah Mesir pada Desember 2013 lalu. Mesir membuat keputusan itu yang diikuti dengan penangkapan anggota, asosiasi dan kelompok jaringan bawah tanah yang terkait Ikhwanul Muslimin.
Pemerintah Saudi juga memerintahkan setiap warga negaranya yang berperang di luar negeri untuk kembali dalam waktu 15 hari. Jika mengabaikan perintah itu, mereka akan menghadapi ancaman penjara.
Bulan lalu, Raja Abdullah memutuskan menghukum hingga 20 tahun penjara terhadap anggota kelompok teroris yang berperang di luar negeri.
Sebelum Ikhwanul, Saudi juga memasukkan dua kelompok jaringan al- Qaeda di Suriah (al-Nusra dan ISIL) sebagai kelompok teroris.
”Mereka termasuk kelompok agama dan ideologi ekstremis, atau yang diklasifikasikan sebagai organisasi teroris, di dalam negeri, regional maupun internasional,” tulis kantor berita negara SPA, mengutip keputusan Pemerintah Kerajaan Saudi, semalam (7/3/2014).
Dalam keputusan tersebut, pemerintah Saudi juga mengancam setiap warga yang mempromosikan ideologi Ikhwanul Muslimin. ”Yang mendukung kelompok-kelompok tersebut, mengadopsi ideologi atau mempromosikan mereka melalui pidato atau tulisan juga akan dikenakan hukuman penjara,” lanjut laporan kantor berita Saudi itu.
Keputusan Saudi untuk memasukkan Ikhawanul Muslimin dalam daftar kelompok teroris, mengikuti langkah Pemerintah Mesir pada Desember 2013 lalu. Mesir membuat keputusan itu yang diikuti dengan penangkapan anggota, asosiasi dan kelompok jaringan bawah tanah yang terkait Ikhwanul Muslimin.
Pemerintah Saudi juga memerintahkan setiap warga negaranya yang berperang di luar negeri untuk kembali dalam waktu 15 hari. Jika mengabaikan perintah itu, mereka akan menghadapi ancaman penjara.
Bulan lalu, Raja Abdullah memutuskan menghukum hingga 20 tahun penjara terhadap anggota kelompok teroris yang berperang di luar negeri.
(mas)