Militan Bangladesh serang konvoi napi, 1 polisi tewas
A
A
A
Sindonews.com - Seorang polisi tewas dan dua lainnya luka-luka ketika militan Jamaat ul Mujahideen Bangladesh (JMB) melakukan serangan terhadap aparat penegak hukum untuk membebaskan tiga orang anggota mereka di Distrik Mymensingh, 122 km utara ibukota Dhaka.
Seorang petugas yang sedang berjaga, Firoz Talukder, mengatakan, “Sebuah van yang membawa narapidana dari sebuah penjara di distrik Gazipurt, sekitar 37 km dari ibukota Dhaka, menuju pengadilan di Mymensingh, dibom saat dalam perjalanan.”
Talukder menambahkan, "Dua polisi yang terluka dilarikan ke rumah sakit." Menurut polisi, dua anggota JMB yang berhasil dibebaskan sedang menunggu hukuman mati, sementara yang lain dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Enam pemimpin kelompok militan Islam digantung Jumat (21/2/2014) pagi oleh pemerintah Bangladesh karena membunuh dua hakim pada tahun 2005.
Mereka adalah kepala JMB Shaikh Abdur Rahman, seorang veteran perang Afghanistan, dan yang kedua adalah wakil Abdur Rhaman, Bangla Bhai. Pada tahun 2005, JMB menewaskan sedikitnya 28 orang melalui pemboman dan serangan bunuh diri di Bangladesh dan melukai ratusan lainnya.
Seorang petugas yang sedang berjaga, Firoz Talukder, mengatakan, “Sebuah van yang membawa narapidana dari sebuah penjara di distrik Gazipurt, sekitar 37 km dari ibukota Dhaka, menuju pengadilan di Mymensingh, dibom saat dalam perjalanan.”
Talukder menambahkan, "Dua polisi yang terluka dilarikan ke rumah sakit." Menurut polisi, dua anggota JMB yang berhasil dibebaskan sedang menunggu hukuman mati, sementara yang lain dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Enam pemimpin kelompok militan Islam digantung Jumat (21/2/2014) pagi oleh pemerintah Bangladesh karena membunuh dua hakim pada tahun 2005.
Mereka adalah kepala JMB Shaikh Abdur Rahman, seorang veteran perang Afghanistan, dan yang kedua adalah wakil Abdur Rhaman, Bangla Bhai. Pada tahun 2005, JMB menewaskan sedikitnya 28 orang melalui pemboman dan serangan bunuh diri di Bangladesh dan melukai ratusan lainnya.
(esn)