Morsi hadapai persidangan terkait tuduhan spionanse
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Presiden Mesir, Mohammed Morsi dan 35 orang lainnya, termasuk mantan ajudan dan pemimpin Ikhwanul Muslimin, dituduh melakukan praktik mata-mata untuk Ikhwanul Muslimin dan gerakan militer Palestina, Hamas. Demikian seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Minggu (16/2/2014).
Mereka dituduh melakukan serangkaian kegiatan mata-mata dan teror di Mesir. Mereka juga dituduh atas tindakan mereka yang bekerja sama dengan Hamas dan pasukan Jihad untuk meciptakan serangkaian tidak teror di dalam negeri. Jika dinyatakan bersalah, para terdakwa akan berhadapan dengan hukuman mati.
Morsi digulingkan militer pada 3 Juli 2013, setelah berkuasa sejak Juli 2012 begitu memenangi pemilu demokratis pertama di Mesir. Badan Amnesty Internasional menekan pemerintah Mesir untuk memastikan Morsi dan para pembantunya menerima persidangan yang adil sesuai dengan standar internasional.
Sejak penggulingan Morsi, tindakan kekerasan terus menimpa para pendukungnya dan simpatisan Ikhwanul Muslimin. Tak kurang dari 1.400 orang tewas sejak penggulingan Morsi. Menurut data Amnesty Internasional, ada ribuan orang lainnya yang ditangkap.
Mereka dituduh melakukan serangkaian kegiatan mata-mata dan teror di Mesir. Mereka juga dituduh atas tindakan mereka yang bekerja sama dengan Hamas dan pasukan Jihad untuk meciptakan serangkaian tidak teror di dalam negeri. Jika dinyatakan bersalah, para terdakwa akan berhadapan dengan hukuman mati.
Morsi digulingkan militer pada 3 Juli 2013, setelah berkuasa sejak Juli 2012 begitu memenangi pemilu demokratis pertama di Mesir. Badan Amnesty Internasional menekan pemerintah Mesir untuk memastikan Morsi dan para pembantunya menerima persidangan yang adil sesuai dengan standar internasional.
Sejak penggulingan Morsi, tindakan kekerasan terus menimpa para pendukungnya dan simpatisan Ikhwanul Muslimin. Tak kurang dari 1.400 orang tewas sejak penggulingan Morsi. Menurut data Amnesty Internasional, ada ribuan orang lainnya yang ditangkap.
(esn)