Media Singapura: KRI Usman Harun harus ditolak masuk
A
A
A
Sindonews.com – Kontroversi penamaan kapal perang Angkatan Laut Indonesia dengan nama KRI Usman Harun berlanjut. Media Singapura menulis, Pemerintah Singapura harus menolak KRI Usman Harun masuk perairan Singapura.
Nama KRI Usman Harun, merupakan gabungan dari nama dua marinir Indonesia, Osman Mohamed Ali dan Harun Said yang dianggap terlibat pemboman di sebuah bangunan di Orchard Road pada tahun 1965. Tiga orang tewas dan 33 lainnya terluka dalam insiden kala itu.
Dua marinir Indonesia itu, telah dieksekusi dengan hukuman gantung di Singapura, karena dianggap bersalah dalam pemboman tersebut. Namun, bagi Indonesia, dua marinir itu dianggap pahlawan katena menjalankan misi pemerintah yang kala itu masih dipimpin Presiden Soekarno.
Wakil Perdana Menteri Singapura, Teo Chee Hean, Menteri Pertahanan Ng Eng Hen dan Menteri Luar Negeri K. Shanmugam, telah meminta Indonesia untuk mempertimbangkan perasaan Singapura. Bagi mereka, penamaan kapal itu membuka luka lama Singapura.
“Kapal perang dengan panjang 90 meter itu, tidak boleh diterima di wilayah perairan Singapura, karena penamaannya membuka luka lama, dan bisa berkelanjutan dalam hubungan bilateral kita,” tulis media Singapura, Straits Times, Sabtu (8/2/2014).
Menurut media itu, jika momen serangan terhadap bangunan MacDonald oleh dua marinir Indonesia tahun 1965 dimunculkan dalam konteks saat ini, itu akan menjadi seperti teror bagi perkotaan.
Media itu juga menulis, bahwa kapal perang Angkatan Laut Republik Singapura (RSN) harus menolak setiap bagian dari latihan dengan kapal ini (KRI Usman Harun). Latihan bersama dengan kapal itu dianggap sebagai tindakan yang “mengambil darah” warga sipil Singapura.
Nama KRI Usman Harun, merupakan gabungan dari nama dua marinir Indonesia, Osman Mohamed Ali dan Harun Said yang dianggap terlibat pemboman di sebuah bangunan di Orchard Road pada tahun 1965. Tiga orang tewas dan 33 lainnya terluka dalam insiden kala itu.
Dua marinir Indonesia itu, telah dieksekusi dengan hukuman gantung di Singapura, karena dianggap bersalah dalam pemboman tersebut. Namun, bagi Indonesia, dua marinir itu dianggap pahlawan katena menjalankan misi pemerintah yang kala itu masih dipimpin Presiden Soekarno.
Wakil Perdana Menteri Singapura, Teo Chee Hean, Menteri Pertahanan Ng Eng Hen dan Menteri Luar Negeri K. Shanmugam, telah meminta Indonesia untuk mempertimbangkan perasaan Singapura. Bagi mereka, penamaan kapal itu membuka luka lama Singapura.
“Kapal perang dengan panjang 90 meter itu, tidak boleh diterima di wilayah perairan Singapura, karena penamaannya membuka luka lama, dan bisa berkelanjutan dalam hubungan bilateral kita,” tulis media Singapura, Straits Times, Sabtu (8/2/2014).
Menurut media itu, jika momen serangan terhadap bangunan MacDonald oleh dua marinir Indonesia tahun 1965 dimunculkan dalam konteks saat ini, itu akan menjadi seperti teror bagi perkotaan.
Media itu juga menulis, bahwa kapal perang Angkatan Laut Republik Singapura (RSN) harus menolak setiap bagian dari latihan dengan kapal ini (KRI Usman Harun). Latihan bersama dengan kapal itu dianggap sebagai tindakan yang “mengambil darah” warga sipil Singapura.
(mas)