RI & UEA kini punya perjanjian ekstradisi

Kamis, 06 Februari 2014 - 13:23 WIB
RI & UEA kini punya...
RI & UEA kini punya perjanjian ekstradisi
A A A
Sindonews.com – Pemerintah Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA), akhirnya sepakat untuk menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Mutual Legal Assitance (MLA) antar-kedua negara.

Kedua perjanjian ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin dan Menteri Keadilan UEA, Hadef Jua’an Al Daheri di Abu Dhabi.

Dengan adanya perjanjian ekstradisi ini, masing-masing negara dapat meminta warganya yang terjerat hukum di negara mitra untuk dikembalikan dan menjalani hukuman di negaranya sendiri.

Sedangkan Perjanjian MLA mengatur sejumlah kerja sama di bidang hukum antar-kedua negara. Termasuk kewajiban penyediaan bantuan hukum bagi salah satu negara terhadap warga negara mitra yang tengah tersandung masalah hukum di negara tersebut.

Perjanjian MLA akan membantu Pemerintah dan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di UEA. Saat ini hampir 100 ribu WNI yang tinggal dan bekerja di UEA sebagai tenaga kerja formal, terlatih, dan pekerja non-formal termasuk pelajar dan mahasiswa.

“Di samping melakukan penandatanganan kedua perjanjian itu, Menteri Amir Syamsudin juga berkesempatan melakukan sejumlah pertemuan dengan mitranya UEA,” tulis pihak KBRI Abu Dhabi, dalam keterangan tertulis.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6468 seconds (0.1#10.140)