Filipina: Hukum perikanan China bertujuan mengklaim wilayah perairan
Minggu, 19 Januari 2014 - 04:13 WIB
Filipina: Hukum perikanan China bertujuan mengklaim wilayah perairan
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Filipina menyatakan pada Sabtu (18/1/2014), bahwa pernyataan China yang mewajibkan kapal nelayan asing untuk meminta izin sebelum memasuki sebagian besar wilayah di Laut China Selatan, adalah bagian dari skema jangka panjang untuk mengklaim seluruh wilayah perairan tersebut.
“Hukum perikanan di Hainan hanya salah satu langkah sepihak oleh China untuk memaksa perubahan status quo daerah itu, dalam rangka memajukan posisi kedaulatan di seluruh Laut China Selatan,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Filipina, Raul Hernandez, seperti dikutip dari AFP.
Pada November tahun lalu, Provinsi Hainan di selatan China memang telah mengenalkan aturan itu dan mulai memberlakukannya pada awal tahun ini. Peraturan ini diterapkan di tengah meningkatnya ketegangan antara China dan sejumlah negara Asia Tenggara soal klaim atas Laut China Selatan.
Menurut Hernandez, klaim China atas seluruh wilayah Laut Cina Selatan adalah pelanggaran berat hukum internasional. "Ini adalah masalah inti yang harus sepenuhnya ditangani," kata Hernandez. Ia menyerukan China untuk menyetujui mmbawa masalah ini ke Pengadilan Arbitrase Internasional.
"Kami tegaskan undangan kami ke China untuk bergabung dengan kami dalam arbitrase. Karena kami berniat untuk melanjutkan dengan atau tanpa China untuk disposisi akhir," tambahnya.
“Hukum perikanan di Hainan hanya salah satu langkah sepihak oleh China untuk memaksa perubahan status quo daerah itu, dalam rangka memajukan posisi kedaulatan di seluruh Laut China Selatan,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Filipina, Raul Hernandez, seperti dikutip dari AFP.
Pada November tahun lalu, Provinsi Hainan di selatan China memang telah mengenalkan aturan itu dan mulai memberlakukannya pada awal tahun ini. Peraturan ini diterapkan di tengah meningkatnya ketegangan antara China dan sejumlah negara Asia Tenggara soal klaim atas Laut China Selatan.
Menurut Hernandez, klaim China atas seluruh wilayah Laut Cina Selatan adalah pelanggaran berat hukum internasional. "Ini adalah masalah inti yang harus sepenuhnya ditangani," kata Hernandez. Ia menyerukan China untuk menyetujui mmbawa masalah ini ke Pengadilan Arbitrase Internasional.
"Kami tegaskan undangan kami ke China untuk bergabung dengan kami dalam arbitrase. Karena kami berniat untuk melanjutkan dengan atau tanpa China untuk disposisi akhir," tambahnya.
(esn)