Hakim putuskan penyadapan NSA ilegal, muka AS tercoreng

Selasa, 17 Desember 2013 - 10:02 WIB
Hakim putuskan penyadapan NSA ilegal, muka AS tercoreng
Hakim putuskan penyadapan NSA ilegal, muka AS tercoreng
A A A
Sindonews.com - Hakim pengadilan federal Amerika Serikat (AS) Richard Leon, memutuskan, penyadapan global yang dilakukan National Security Agency (NSA) AS melanggar hukum alias ilegal. Putusan hakim itu telah mencoreng wajah Pemerintah AS yang selama ini mati-matian membela penyadapan yang diprotes banyak negara itu.

Merasa dibela hakim, whistleblower NSA, Edward Joseph Snowden, 30, menyambut putusan pengadilan itu. Snowden yang mendengar putusan hakim itu, langsung membuat pernyataan di tempat persembunyiannya, di Rusia, dini hari tadi.

”Saya bertindak atas keyakinan saya, bahwa program pengawasan massal NSA tidak akan menahan tantangan konstitusional , dan bahwa masyarakat Amerika layak mendapat kesempatan untuk melihat masalah ini, yang ditentukan oleh pengadilan secara terbuka,” tulis Snowden yang dilansir New York Times, Selasa (17/12/2013).

Putusan pengadilan itu muncul sebagai reaksi protes publik atas program mata-mata NSA yang dibocorkan Snowden. Sang pembocor penyadapan NSA itu, telah melarikan diri dari AS dan diberi suaka oleh Pemerintah Rusia selama setahun.

Dalam putusannya, Hakim Distrik Washington DC, Richard Leon, menyebut teknologi NSA, melanggar privasi publik. Menurut hakim itu, Departemen Kehakiman telah gagal untuk menunjukkan "satu kasus" di mana penyadapan metadata telah membantu untuk mencegah serangan teroris, seperti yang diklaim NSA selama ini.

Hakim bertindak atas gugatan yang diajukan oleh aktivis hukum konservatif, Larry Klayman dan Charles Strange, yang memprotes penyadapan ponsel pribadi oleh yang dilakukan NSA.

”Saya memiliki keraguan yang signifikan tentang kemanjuran program pengumpulan metadata sebagai sarana untuk mencegah ancaman serangan terorisme,” tulis hakim itu.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5089 seconds (0.1#10.140)