Polisi abaikan kasus pemerkosa bocah, PM Selandia Baru geram

Kamis, 07 November 2013 - 14:21 WIB
Polisi abaikan kasus...
Polisi abaikan kasus pemerkosa bocah, PM Selandia Baru geram
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Selandia Baru telah memerintahkan penyelidikan khusus terhadap kasus sekelompok remaja yang diduga memperkosa gadis-gadis di bawah umur. Sekelompok remaja itu menamakan diri mereka sebagai “Roast Busters”.

Geng pemerkosa itu dilaporkan telah membuat gadis-gadis di bawah umur mabuk. Setelah itu, gadis-gadis di bawah umur tersebut diperkosa. Parahnya, pelecehan seksual itu di-posting ke internet.

Polisi awalnya mengatakan, mereka menyelidiki geng itu selama dua tahun. Tapi, mereka berkilah tidak bisa menuntut geng itu, karena tidak menerima laporan resmi. Namun, sebuah laporan media menyebut, seorang gadis sebenarnya telah membuat laporan resmi pada 2011. Tiga korban lainnya juga melakukan hal serupa.

Mengutip laporan BBC, Kamis (7/11/2013), Perdana Menteri Selandia Baru, John Key, geram dengan kinerja kepolisiannya. Dia menyebut, kinerja polisi dalam menangani kasus geng pemerkosa itu sangat mengecewakan.

”Ini adalah masalah yang sangat serius . Orangtua di sekitar Selandia Baru ingin tahu hasilnya, setelah anak-anak perempuan mereka membuat pengaduan ke polisi. Kita berhak untuk mengetahui semua fakta,” ujarnya.

Menteri Kepolisian Selandia Baru, Anne Tolley, mengatakan ia telah meminta Badan Polisi Independen meninjau ulang cara kerja polisi dalam menangani kasus geng pemerkosa gadis-gadis di bawah umur tersebut. “Kita belajar lebih banyak tentang kasus melalui media, daripada polisi,” kesalnya.

Salah satu korban, yang kini berusia 15 tahun, mengatakan kepada 3News, bahwa ia telah membuat pengaduan resmi ke polisi pada tahun 2011. ”Mereka (polisi) mengatakan bahwa saya tidak memiliki cukup bukti,” katanya.

Komandan polisi daerah setempat, Bill Searle, mengatakan telah terjadi miskomunikasi. ”Saya mendapat penjelasan bahwa tidak ada keluhan,” katanya. “Tapi ketika saya melihat rekaman di televisi, bagi saya itu adalah keluhan resmi . Saat itulah saya membuat keputusan bahwa itu akan digolongkan sebagai keluhan resmi.”
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7308 seconds (0.1#10.140)