Pengadilan Mesir tolak banding Ikhwanul Muslimin
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Mesir dikabarkan menolak permintaan Ikhwanul Muslimin yang mengajukan banding atas putusan pengadilang Mesir pada September lalu, Rabu (6/11/2013). Demikian diungkapkan sebuah sumber pengadilan Mesir.
Seperti diketahui, pada Senin (23/9/2013), Pengadilan Mesir melarang Ikhwanul Muslimin melakukan kegiatan di negara itu dan memerintahkan penyitaan dana kelompok tersebut. Ini adalah upaya untuk memperluas kampanye guna melemahkan gerakan Islam pendukung presiden terguling, Mohamed Morsi.
Sumber pengadilan mengatakan, permintaan banding untuk menangguhkan larangan tersebut telah ditolak pengadilan Mesir. Sebelumnya, Partai sayap kiri, Tagammu, telah mengajukan pada pemerintah untuk mengabaikan permintaan Ikhwanul Muslimin. Menurut MENA, kantor berita resmi Mesir, pengacara Ikhwanul Muslimin telah menuntut perintah penangguhan sampai banding diajukan dan putusan dibuat.
Hakim Ketua, Mohammed al-Sayed mengatakan, Pengadilan melarang kegiatan organisasi Ikhwanul Muslimin dan organisasi non-pemerintah, serta semua kegiatan yang berpartisipasi dalam organisasi apapun yang berasal dari itu.
Keputusan itu keluar pasca penggulingan Morsi pada 3 Juli silam. Ikhwanul Muslimin yang diprediksi memiliki 1 juta anggota di Mesir, terus mengalami tekanan keras. Selain melakukan tindakan keras dalam membubarkan aksi demonstrasi yang digagas Ikhwanul Muslimin, aparat Mesir juga menangkapi sejumlah pemimpin Ikhwanul Muslimin.
Seperti diketahui, pada Senin (23/9/2013), Pengadilan Mesir melarang Ikhwanul Muslimin melakukan kegiatan di negara itu dan memerintahkan penyitaan dana kelompok tersebut. Ini adalah upaya untuk memperluas kampanye guna melemahkan gerakan Islam pendukung presiden terguling, Mohamed Morsi.
Sumber pengadilan mengatakan, permintaan banding untuk menangguhkan larangan tersebut telah ditolak pengadilan Mesir. Sebelumnya, Partai sayap kiri, Tagammu, telah mengajukan pada pemerintah untuk mengabaikan permintaan Ikhwanul Muslimin. Menurut MENA, kantor berita resmi Mesir, pengacara Ikhwanul Muslimin telah menuntut perintah penangguhan sampai banding diajukan dan putusan dibuat.
Hakim Ketua, Mohammed al-Sayed mengatakan, Pengadilan melarang kegiatan organisasi Ikhwanul Muslimin dan organisasi non-pemerintah, serta semua kegiatan yang berpartisipasi dalam organisasi apapun yang berasal dari itu.
Keputusan itu keluar pasca penggulingan Morsi pada 3 Juli silam. Ikhwanul Muslimin yang diprediksi memiliki 1 juta anggota di Mesir, terus mengalami tekanan keras. Selain melakukan tindakan keras dalam membubarkan aksi demonstrasi yang digagas Ikhwanul Muslimin, aparat Mesir juga menangkapi sejumlah pemimpin Ikhwanul Muslimin.
(esn)