Bantai 74 perwira, 150 tentara Bangladesh divonis mati
Selasa, 05 November 2013 - 17:20 WIB
Bantai 74 perwira, 150 tentara Bangladesh divonis mati
A
A
A
Sindonews.com – Sebuah pengadilan di Bangladesh pada Selasa (5/11/2013) menjatuhkan vonis mati terhadap 150 tentara atas tuduhan terlibat pemberontakan tahun 2009. Selain ratusan tentara lainnya divonis penjara beberapa tahun.
Dalam kasus pemberontakan tahun 2009, puluhan petugas dibantai. Setidaknya 823 tentara telah didakwa atas pemberontakan, di mana 74 orang termasuk petugas dilukai hingga tewas. Bahkan, dalam tragedi itu, sebagian korban disiksa dengan dibakar hidup-hidup sebelum akhirnya jasa meredak dibuang di selokan dan kuburan yang dangkal.
Pengadilan khusus itu menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah. Mereka memberontak, karena didorong oleh upah yang murah, dan kemiskinan yang mendera negara itu pada tahun 2009.
”Setidaknya 150 tentara BDR (Bangladesh) telah dihukum mati atas pembantaian para perwira,” kata kata Baharul Islam, seorang jaksa kepada AFP dalam sidang di Dhaka.
Setidaknya 400 tentara dihukum penjara, dengan jangka waktu antara beberapa tahun. Sedangkan 270 tentara dibebaskan.
”Para pelaku kekejaman yang begitu keji, bahkan mayat tidak diberi hak-haknya,” kata Hakim Mohammad Akhtaruzzaman pemimpin sidang yang membacakan vonis.
Beberapa dari 823 tentara didakwa atas tuduhan pembunuhan, penyiksaan , konspirasi dan pelanggaran lainnya selama 30 jam pemberontakan yang dimulai di markas BDR di Dhaka dan menyebar ke pangkalan lain di seluruh negeri.
Hampir 6.000 tentara telah divonis oleh puluhan pengadilan khusus atas pemberontakan yang menewaskan 74 orang, termasuk 57 perwira militer atas itu.
Dalam kasus pemberontakan tahun 2009, puluhan petugas dibantai. Setidaknya 823 tentara telah didakwa atas pemberontakan, di mana 74 orang termasuk petugas dilukai hingga tewas. Bahkan, dalam tragedi itu, sebagian korban disiksa dengan dibakar hidup-hidup sebelum akhirnya jasa meredak dibuang di selokan dan kuburan yang dangkal.
Pengadilan khusus itu menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah. Mereka memberontak, karena didorong oleh upah yang murah, dan kemiskinan yang mendera negara itu pada tahun 2009.
”Setidaknya 150 tentara BDR (Bangladesh) telah dihukum mati atas pembantaian para perwira,” kata kata Baharul Islam, seorang jaksa kepada AFP dalam sidang di Dhaka.
Setidaknya 400 tentara dihukum penjara, dengan jangka waktu antara beberapa tahun. Sedangkan 270 tentara dibebaskan.
”Para pelaku kekejaman yang begitu keji, bahkan mayat tidak diberi hak-haknya,” kata Hakim Mohammad Akhtaruzzaman pemimpin sidang yang membacakan vonis.
Beberapa dari 823 tentara didakwa atas tuduhan pembunuhan, penyiksaan , konspirasi dan pelanggaran lainnya selama 30 jam pemberontakan yang dimulai di markas BDR di Dhaka dan menyebar ke pangkalan lain di seluruh negeri.
Hampir 6.000 tentara telah divonis oleh puluhan pengadilan khusus atas pemberontakan yang menewaskan 74 orang, termasuk 57 perwira militer atas itu.
(mas)