ICC batalkan ampunan untuk wapres Kenya

Jum'at, 25 Oktober 2013 - 15:41 WIB
ICC batalkan ampunan untuk wapres Kenya
ICC batalkan ampunan untuk wapres Kenya
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada sidang banding Jumat (25/10/2013) telah membatalkan keputusan yang memaafkan Wakil Presiden (wapres) Kenya, William Ruto. Pada sidang awal tahun ini, hakim pengadilan mengampuni Ruto, dan memungkinkan dia absen dalam berbagai sidang soal kasus kekerasan di Kenya.

Kala itu, jaksa langsung mengajukan banding atas putusan hakim yang mengampuni Ruto, hingga akhirnya putusan ICC hari ini pengampunan itu dibatalkan. Ruto didakwa atas tuduhan mendalangi kekerasan mematikan setelah pemilu di Kenya tahun 2007.

”Sidang banding menganggap perlu untuk membalikkan keputusan yang memaafkan Ruto dari sebagian besar kasus yang dituduhkan, dia harus dibawa ke pengadilan Den Haag,” kata Hakim Sang- Hyun Song, seperti dikutip Reuters.


”Hakim pengadilan banding hanya setuju bahwa memaafkan terdakwa untuk absen sidang, jika dalam keadaan luar biasa,” lanjut Song.

Ruto sendiri mengatakan, awal bulan ini dia absen sidang di Den Haag, karena harus menangani masalah teror berdarah di mal Westgate, Nairobi, Kenya yang menewaskan 67 orang, pada bulan lalu.

Pada putusan pengadilan pertama yang mengampuni Ruto, pelaksanaan vonisnya ditunda, karena Jaksa Fatou Bensouda mengajukan banding. Ruto diadili bulan lalu, atas tuduhan mendalangi beberapa kasus kekerasan usai pemilu di Kenya yang menewaskan lebih dari 1.000 orang dan ratusan ribu lainnya mengungsi.

Selain Ruto, Presiden Kenya, Uhuru Kenyatta juga tersandung masalah yang sama. Kenyatta, akan diadili pada 12 November 2013.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6721 seconds (0.1#10.140)