Hina kerajaan via online, wanita Thailand dipenjara 5 tahun

Rabu, 02 Oktober 2013 - 15:44 WIB
Hina kerajaan via online,...
Hina kerajaan via online, wanita Thailand dipenjara 5 tahun
A A A
Sindonews.com- Sebuah pengadilan di Thailand, pada Rabu (2/10/2013), menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Noppawan Tangudomsuk . Wanita yang dijuluki “Bento” itu dihukum atas posting komentar online yang dianggap menghina kerajaan Thailand.

Vonis itu menuai kecaman dari para aktivis, dan menganggap hukuman itu terlalu keras. Seorang hakim telah memerintah agar Bento yang memosting komentarnya di situs berita Prachtai pada 2008 silam dihukum. Wanita itu, dituduh melakukan pelanggaran UU Kejahatan Komputer Thailand.

UU kontroversial itu disahkan oleh legislatif terpilih, setelah kudeta tahun 2006. ”Investigasi menujukkan, bahwa alamat IP komputer dan komentar yang diposting berasal dari komputer terdakwa,” kata seorang hakim saat membacakan putusan sidang, seperti dikutip Reuters.

Thailand memiliki beberapa hukum kejahatan kenegaraan terberat di dunia. Yakni, hukuman maksimal 15 tahun bagi siapa pun yang menghina kerajaan.

Kasus yang menjerat Bento itu sempat terhenti pada 2011, karena pengadilan tidak menemukan bukti cukup, jika komentar yang menghina kerajaan itu diposting sendiri oleh terdakwa. Hukuman untuk Bento mengikuti hukumannya sebelumnya yang menjerat Sondhi Limthongkul seorang taipan media yang memfitnah kerajaan dalam masalah politik. Limthongkul divonis dua tahun.

Meski UU itu dianggap kontroversi, tapi para pejabat, termasuk Perdana Menteri Yingluck enggan untuk merivisi. Sikap pemerintah itu menuai kritikan dari para aktivis.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7442 seconds (0.1#10.140)