Setahun, 80 teror bom palsu kacaukan bandara China
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah China akan memberlakukan hukuman berat terhadap orang-orang yang menebar teror bom palsu terhadap penerbangan dan bandara. Sebab, teror palsu itu sudah mengacaukan bisnis penerbangan di China.
Mengutip laman Xinhua, penerbangan dan bandara domestik dalam tahun ini sudah terganggu dengan 80 teror bom palsu. ”Antara 15 dan 18 Mei saja, enam ancaman bom dilaporkan, dan memaksa 22 penerbangan ditunda atau mendarat di tempat lain,” tulis Xinhua mengutip data dari otoritas Pemerintah China.
Pengadilan Tinggi China berencana untuk menerapkan hukumann penjara lebih dari lima tahun terhadap pelaku yang menebarkan teror bom palsu. Akibat teror palsu itu, China mengalami kerugian hingga lebih dari 500 ribu yuan atau USD81.700.
Menurut media China, teror palsu itu hanya untuk lelucon. Bahkan, menurut pemerintah, pernah ada teror palsu yang dilakukan pemuda, hanya untuk mencegah pacarnya pergi meninggalkan kota.
Hukuman yang akan diterapkan bagi penebar teror palsu itu juga akan diterapkan untuk peneror kereta api, kapal, serta fasilitas umum lain, seperti pusat perbelanjaan.
Bahkan, hukuman itu juga berlaku untuk orang yang menebarkan teror palsu lewat pesan teks atau pun situs jejaring sosial.
Mengutip laman Xinhua, penerbangan dan bandara domestik dalam tahun ini sudah terganggu dengan 80 teror bom palsu. ”Antara 15 dan 18 Mei saja, enam ancaman bom dilaporkan, dan memaksa 22 penerbangan ditunda atau mendarat di tempat lain,” tulis Xinhua mengutip data dari otoritas Pemerintah China.
Pengadilan Tinggi China berencana untuk menerapkan hukumann penjara lebih dari lima tahun terhadap pelaku yang menebarkan teror bom palsu. Akibat teror palsu itu, China mengalami kerugian hingga lebih dari 500 ribu yuan atau USD81.700.
Menurut media China, teror palsu itu hanya untuk lelucon. Bahkan, menurut pemerintah, pernah ada teror palsu yang dilakukan pemuda, hanya untuk mencegah pacarnya pergi meninggalkan kota.
Hukuman yang akan diterapkan bagi penebar teror palsu itu juga akan diterapkan untuk peneror kereta api, kapal, serta fasilitas umum lain, seperti pusat perbelanjaan.
Bahkan, hukuman itu juga berlaku untuk orang yang menebarkan teror palsu lewat pesan teks atau pun situs jejaring sosial.
(mas)