Hamas kembali vonis mati mata-mata Israel
A
A
A
Sindonews.com – Sebuah pengadilan militer Hamas di Jalur Gaza pada Selasa (27/8/2013), mengeluarkan vonis hukuman mati terhadap seorang warga Palestina yang dituduh bekerja sama dengan Israel. Demikian dinyatakan seorang Jaksa Palestina, seperti dikutip dari Xinhua.
Jaksa Penuntut yang tak disebutkan namanya itu, tidak memberikan rincian tentang identitas terpidana. Namun, ia mengatakan, putusan akhir untuk hukuman gantung bagi terpidana tersebut telah dikeluarkan.
Ini adalah hukuman mati ketiga yang dikeluarkan Pengadilan Hamas bagi mata-mata Israel di Jalur Gaza sejak awal tahun ini. Pemerintah Otoritas Nasional Palestina (PNA) di Tepi Barat dan kelompok hak asasi berpendapat, bahwa eksekusi mati yang dilakukan Hamas di Jalur Gaza adalah ilegal. Sebab, hukum Palestina membutuhkan dukungan presiden untuk vonis, sebelum diimplementasikan.
Awal bulan ini, Hamas menolak panggilan dari PBB untuk menghentikan eksekusi mati di Jalur Gaza. Seruan itu dibuat oleh Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Navi Pillay. "Saya prihatin proses di mana hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan militer dan sipil di Jalur Gaza," kata Pillay.
"Keprihatinan serius juga telah mengangkat tentang penganiayaan dan penyiksaan selama interogasi tersangka, kemudian dihukum mati," tambahnya.
Pada November tahun lalu, pengadilan Hamas melakukan eksekusi terhadap tujuh orang atas tuduhan berkolaborasi dengan Israel. Eksekusi ini terjadi selama serangan militer Israel yang berlangsung selama delapan hari terhadap basis Hamas di Jalur Gaza.
Jaksa Penuntut yang tak disebutkan namanya itu, tidak memberikan rincian tentang identitas terpidana. Namun, ia mengatakan, putusan akhir untuk hukuman gantung bagi terpidana tersebut telah dikeluarkan.
Ini adalah hukuman mati ketiga yang dikeluarkan Pengadilan Hamas bagi mata-mata Israel di Jalur Gaza sejak awal tahun ini. Pemerintah Otoritas Nasional Palestina (PNA) di Tepi Barat dan kelompok hak asasi berpendapat, bahwa eksekusi mati yang dilakukan Hamas di Jalur Gaza adalah ilegal. Sebab, hukum Palestina membutuhkan dukungan presiden untuk vonis, sebelum diimplementasikan.
Awal bulan ini, Hamas menolak panggilan dari PBB untuk menghentikan eksekusi mati di Jalur Gaza. Seruan itu dibuat oleh Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Navi Pillay. "Saya prihatin proses di mana hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan militer dan sipil di Jalur Gaza," kata Pillay.
"Keprihatinan serius juga telah mengangkat tentang penganiayaan dan penyiksaan selama interogasi tersangka, kemudian dihukum mati," tambahnya.
Pada November tahun lalu, pengadilan Hamas melakukan eksekusi terhadap tujuh orang atas tuduhan berkolaborasi dengan Israel. Eksekusi ini terjadi selama serangan militer Israel yang berlangsung selama delapan hari terhadap basis Hamas di Jalur Gaza.
(esn)