Pengadilan Mesir perintahkan pembebasan Mubarak

Rabu, 21 Agustus 2013 - 23:28 WIB
Pengadilan Mesir perintahkan pembebasan Mubarak
Pengadilan Mesir perintahkan pembebasan Mubarak
A A A
Sindonews.com – Pengadilan Mesir memerintahkan untuk melepaskan mantan diktator Hosni Mubarak dalam kasus korupsi terakhir, Rabu (21/8/2013). Seperti dilaporkan BBC, Mubarak mungkin akan dibebaskan dari penjara pada Kamis (22/8/2013), namun jaksa masih dapat mengajukan banding.

Namun, Hakim Ahmed el-Bahrawi yang menangani kasus ini mengatakan kepada Reuters, bahwa keputusan itu bersifat final dan jaksa tidak dapat mengajukan banding atas hal itu. Sebelumnya, Jaksa telah mengajukan tuntutan baru ketika pengadilan telah memerintahkan pembebasan Mubarak.

Setelah digulingkan, Mubarak dan kedua putranya didakwa menyalahgunakan kekuasaan dan menerima hadiah dari lembaga Ahram melalui Menteri Penerangannya. Pengacara Mubarak, Farid al-Deeb mengatakan kepada Xinhua, bahwa Mubarak akan membayar kembali uang setara dengan nilai hadiah yang dituduhkan diterimanya.

Al-Deeb juga menyatakan rasa yakinnya, bahwa mantan Presiden Mesir itu akan segera dibebaskan. "Mubarak akan dibebaskan, kecuali dia dibebankan kasus kejahatan lainnya," kata pakar hukum Aly Masya pada Xinhua.

Mantan diktator berusia 85 tahun itu juga masih menghadapi tuduhan keterlibatannya dalam pembunuhan demonstran selama pemberontakan yang memaksa dia turun dari kekuasaannya pada 2011 silam. Tahun lalu, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, pengadilan ulang lalu membatalkan vonis itu.

Para pengamat mengatakan, jika benar Mubarak dibebaskan, maka hal ini akan dilihat oleh banyak orang sebagai tanda militer kembali berkuasa penuh, setelah terjadinya pemberontakan pada 2011 silam.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6404 seconds (0.1#10.140)