Pemerintah Australia pulangkan 76 WNI dari Darwin
A
A
A
Sindonews.com - Department of Immigration and Citizenship (DIAC) Australia berkoordinasi dengan Konsulat RI di Darwin, untuk memulangkan 76 ABK WNI dari Darwin, Australia ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia dengan pesawat charter. Mereka adalah ABK WNI yang terlibat kasus people smuggling (penyelundupan manusia).
Pemulangan para WNI tersebut mendapat pendampingan dari pejabat Konsuler Kedutaan Besar RI di Canberra dan Konsulat RI di Darwin. Para ABK WNI tersebut sebelumnya ditampung di Rumah Detensi Imigrasi atau Northern Immigration Detention Center (NIDC) di Darwin dan telah menjalani proses pemeriksaan oleh Polisi Federal Australia (AFP) selama satu hingga empat bulan. Mereka lantas diberikan surat peringatan untuk tidak mengulangi aksi kriminal itu.
Berdasarkan catatan Konsulat RI Darwin, para ABK WNI yang dipulangkan tersebut berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan (20 orang), Provinsi Nusa Tenggara Timur (19 orang), Provinsi Sulawesi Tenggara (18 orang), Provinsi Jawa Timur (7 orang), Provinsi Jawa Barat (5 orang), Provinsi Nusa Tenggara Barat (4 orang), Provinsi Jawa Tengah (1 orang), Provinsi Sulawesi Tengah (1 orang) dan Provinsi Maluku Utara (1 orang).
Dengan pemulangan 76 ABK WNI ke Indonesia, saat ini masih terdapat 69 orang ABK WNI dewasa yang berada di NIDC. Selain itu juga ada enam ABK WNI di bawah umur 18 tahun yang berada di Darwin Airport Lodge (DAL). Enam ABK itu masih menjalani proses investigasi oleh Polisi Federal Australia.
Konsulat RI di Darwin, seperti dikutip situs Kemlu RI, Senin (19/8/2013), melakukan kunjungan saban minggu untuk memantau dan melakukan pendampingan terhadap para WNI yang masih berada di NIDC dan DAL. Kunjungan rutin itu untuk memastikan para WNI dalam kondisi baik dan terpenuhi hak-haknya selama berada di penampungan imigrasi Australia.
Pemulangan para WNI tersebut mendapat pendampingan dari pejabat Konsuler Kedutaan Besar RI di Canberra dan Konsulat RI di Darwin. Para ABK WNI tersebut sebelumnya ditampung di Rumah Detensi Imigrasi atau Northern Immigration Detention Center (NIDC) di Darwin dan telah menjalani proses pemeriksaan oleh Polisi Federal Australia (AFP) selama satu hingga empat bulan. Mereka lantas diberikan surat peringatan untuk tidak mengulangi aksi kriminal itu.
Berdasarkan catatan Konsulat RI Darwin, para ABK WNI yang dipulangkan tersebut berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan (20 orang), Provinsi Nusa Tenggara Timur (19 orang), Provinsi Sulawesi Tenggara (18 orang), Provinsi Jawa Timur (7 orang), Provinsi Jawa Barat (5 orang), Provinsi Nusa Tenggara Barat (4 orang), Provinsi Jawa Tengah (1 orang), Provinsi Sulawesi Tengah (1 orang) dan Provinsi Maluku Utara (1 orang).
Dengan pemulangan 76 ABK WNI ke Indonesia, saat ini masih terdapat 69 orang ABK WNI dewasa yang berada di NIDC. Selain itu juga ada enam ABK WNI di bawah umur 18 tahun yang berada di Darwin Airport Lodge (DAL). Enam ABK itu masih menjalani proses investigasi oleh Polisi Federal Australia.
Konsulat RI di Darwin, seperti dikutip situs Kemlu RI, Senin (19/8/2013), melakukan kunjungan saban minggu untuk memantau dan melakukan pendampingan terhadap para WNI yang masih berada di NIDC dan DAL. Kunjungan rutin itu untuk memastikan para WNI dalam kondisi baik dan terpenuhi hak-haknya selama berada di penampungan imigrasi Australia.
(esn)