Hakim militer AS akan putuskan nasib informan WikiLeaks
A
A
A
Sindonews.com - Hakim militer AS akan mengeluarkan putusan sidang pengadian untuk tentara AS yang membocorkan dokumen rahasia AS ke stus WikiLeaks, Pte Bradley Manning, 25, pada Selasa (30/7/2013). Manning sendiri mengakui telah membocoran dokumen rahasia AS, tapi ia membantah tuduhan bahwa ia telah membantu musuh.
Rencananya, putusan hakim militer Kolonel Denise Lind, seperti dikutip BBC, akan dibacakan Selasa, pukul 13.00 waktu setempat. Manning telah mengaku bersalah atas 10 tuduhan dari totalnya 22 tuduhan. Hukuman terberat, adalah hukuman penjara seumur hidup jika tentara AS itu terbukti bersalah.
Manning, tentara AS di bagian analis intelijen, ditangkap di Irak pada Mei 2010. Ia kemudian di tahan di sel di Camp Arifjan, instalasi Angkatan Darat AS di Kuwait, sebelum akhirnya dipindahkan ke Amerika Serikat.
Dia didakwa dengan 22 tuduhan termasuk membantu musuh, memberikan informasi intelijen untuk musuh, kepemilikan bahan intelijen tidak sah, pencurian, dan pelanggaran peraturan komputer. Pengadilan militer untuk Manning dibuka awal Juni 2013 lalu, di Fort Meade, Maryland.
Selama persidangan, Jaksa Mayor Ashden Fein berpendapat Pte Manning secara sistematis telah memanen ratusan ribu dokumen rahasia AS, dan diberikan ke organisasi anti-kerahasiaan, WikiLeaks, yang didirikan Julian Assange.
Fein berargumen, bahwa dengan pelatihan yang diberikan kepada seorang analis intelijen, Pte Manning seharusnya tahu dokumen yang bocor akan jatuh ke tangan operator al-Qaeda.
Kebocoran akibat ulahnya, kata Fein, bisa mengancam kehidupan orang-orang Amerika dan keamanan nasional AS. Karena, dokumen yang dibocorkan bisa menjadi petunjuk bagi anggota al-Qaeda untuk mengikuti jejak Osama bin Laden.
Pengacara Pte Manning, David Coombs, berpendapat prajurit muda itu merupakan whistleblower, yang mempunyai niat baik, meski naïf karena kecewa setelah membocorkan rahasia perang Irak.
Rencananya, putusan hakim militer Kolonel Denise Lind, seperti dikutip BBC, akan dibacakan Selasa, pukul 13.00 waktu setempat. Manning telah mengaku bersalah atas 10 tuduhan dari totalnya 22 tuduhan. Hukuman terberat, adalah hukuman penjara seumur hidup jika tentara AS itu terbukti bersalah.
Manning, tentara AS di bagian analis intelijen, ditangkap di Irak pada Mei 2010. Ia kemudian di tahan di sel di Camp Arifjan, instalasi Angkatan Darat AS di Kuwait, sebelum akhirnya dipindahkan ke Amerika Serikat.
Dia didakwa dengan 22 tuduhan termasuk membantu musuh, memberikan informasi intelijen untuk musuh, kepemilikan bahan intelijen tidak sah, pencurian, dan pelanggaran peraturan komputer. Pengadilan militer untuk Manning dibuka awal Juni 2013 lalu, di Fort Meade, Maryland.
Selama persidangan, Jaksa Mayor Ashden Fein berpendapat Pte Manning secara sistematis telah memanen ratusan ribu dokumen rahasia AS, dan diberikan ke organisasi anti-kerahasiaan, WikiLeaks, yang didirikan Julian Assange.
Fein berargumen, bahwa dengan pelatihan yang diberikan kepada seorang analis intelijen, Pte Manning seharusnya tahu dokumen yang bocor akan jatuh ke tangan operator al-Qaeda.
Kebocoran akibat ulahnya, kata Fein, bisa mengancam kehidupan orang-orang Amerika dan keamanan nasional AS. Karena, dokumen yang dibocorkan bisa menjadi petunjuk bagi anggota al-Qaeda untuk mengikuti jejak Osama bin Laden.
Pengacara Pte Manning, David Coombs, berpendapat prajurit muda itu merupakan whistleblower, yang mempunyai niat baik, meski naïf karena kecewa setelah membocorkan rahasia perang Irak.
(esn)